Peralihan Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kepada Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Aset Keuangan Digital
Tria Arga Putra, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan hukum yang berpotensi muncul dalam peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai aset keuangan digital. Penelitian ini juga membahas arah pengaturan dan pengawasan aset kripto sebagai aset keuangan digital dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif didukung data dari narasumber dengan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari kajian peraturan perundang-undangan serta wawancara. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian deskriptif.
Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, permasalahan hukum yang berpotensi muncul dalam peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto adalah pengkategorian aset kripto yang berubah dari komoditi menjadi aset keuangan digital dan tidak diaturnya pengkategorian jenis-jenis aset keuangan digital dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal tersebut menyebabkan perubahan ancaman sanksi pidana terhadap penyelenggara pasar fisik aset kripto yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan juga menunjukkan belum ada konstruksi hukum yang jelas dalam mengatur aset keuangan digital. Pasca dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dalam tiga fase, yaitu soft landing, penguatan pengawasan, dan pengembangan dan penguatan berkelanjutan.
This thesis aims to identify and analyze potential legal issues arising from the transfer of authority for regulating and supervising crypto assets from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) to the Financial Services Authority (OJK) as digital financial assets. Additionally, the study explores the regulatory and supervisory direction of crypto assets within the scope of Financial Sector Technology Innovation under the OJK.
The research employs a normative juridical method, supported by data from informants using a conceptual approach. The legal materials used include primary and secondary sources obtained from legislative studies and interviews. The collected data were then analyzed qualitatively and presented descriptively.
The research findings highlight several legal issues related to the transfer of authority, including the reclassification of crypto assets from commodities to digital financial assets and the absence of regulatory categorization for different types of digital financial assets in Law No. 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening. This reclassification also results in changes to the criminal sanctions imposed on physical market operators of crypto assets, which were previously regulated under Law No. 10 of 2011, amending Law No. 32 of 1997 on Commodity Futures Trading. Additionally, the findings reveal a lack of a clear legal framework for regulating digital financial assets. Following the transfer of authority from Bappebti, OJK will regulate and supervise digital financial assets through three phases: soft landing, enhanced supervision, and continuous development and strengthening.
Kata Kunci : peralihan kewenangan, aset kripto, aset keuangan digital