Kepastian Hukum Akuisisi Perusahaan Fintech Lending/Peer to Peer Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
Christian Patricho, Dina W Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Perkembangan bisnis financial technology peer to peer lending di Indonesia semakin pesat dalam beberapa waktu terakhir. Perkembangan ini memaksa perusahaan untuk terus melakukan inovasi dalam kegiatan bisnisnya. Penambahan modal untuk menyalurkan peminjaman kepada masyarakat juga mengubah sistem bisnis yang sebelumnya Business to Customer menjadi Business to Business. Menghadapi dinamika tersebut, terdapat kendala perusahaan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 yang memberikan batasan terhadap proses akuisisi bagi perusahaan financial technology.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari, pengamatan, wawancara, atau bahan tertulis berupa undang-undang, dokumen, buku, kamus, dan lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari segi kepastian hukum, keberadaan Pasal 68 ayat (3) POJK Nomor 10/POJK.05/2022 menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha financial technology di Indonesia karena adanya pertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang tidak memberikan batasan dalam hal akuisisi bagi perusahaan. Pertentangan ini juga melanggar asas lex superiori derogaat legi priori. Pengaturan yang ideal adalah otoritas jasa keuangan mengeluarkan regulasi yang tidak membatasi akuisisi bagi perusahaan financial technology.
Kata Kunci : Akuisisi, Financial Technology, Kepastian Hukum