Laporkan Masalah

Kepastian Hukum Akuisisi Perusahaan Fintech Lending/Peer to Peer Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022

Christian Patricho, Dina W Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Perkembangan bisnis financial technology peer to peer lending di Indonesia semakin pesat dalam beberapa waktu terakhir. Perkembangan ini memaksa perusahaan untuk terus melakukan inovasi dalam kegiatan bisnisnya. Penambahan modal untuk menyalurkan peminjaman kepada masyarakat juga mengubah sistem bisnis yang sebelumnya Business to Customer menjadi Business to Business. Menghadapi dinamika tersebut, terdapat kendala perusahaan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 yang memberikan batasan terhadap proses akuisisi bagi perusahaan financial technology. 

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari, pengamatan, wawancara, atau bahan tertulis berupa undang-undang, dokumen, buku, kamus, dan lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari segi kepastian hukum, keberadaan Pasal 68 ayat (3) POJK Nomor 10/POJK.05/2022 menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha financial technology di Indonesia karena adanya pertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang tidak memberikan batasan dalam hal akuisisi bagi perusahaan. Pertentangan ini juga melanggar asas lex superiori derogaat legi priori. Pengaturan yang ideal adalah otoritas jasa keuangan mengeluarkan regulasi yang tidak membatasi akuisisi bagi perusahaan financial technology.


The development of the peer to peer lending financial technology business in Indonesia has become increasingly rapid in recent times. This development forces companies to continue to innovate in their business activities. Additional capital to channel loans to the community also changes the business system from previously Business to Customer to Business to Business. Facing these dynamics, there are company obstacles, namely Financial Services Authority Regulation Number 10/ POJK.05/2022 which places restrictions on the acquisition process for financial technology companies.
In this research, normative legal research is used. The data used are primary data and secondary data obtained from observations, interviews, or written materials in the form of laws, documents, books, dictionaries, and others. The data analysis technique used is a qualitative analysis technique for primary data and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.
The research results show that in terms of legal certainty, the existence of Article 68 paragraph (3) POJK Number 10/ POJK.05/2022 causes uncertainty for financial technology business actors in Indonesia because of the conflict with the Limited Liability Company Law which does does not provide limitations in terms of acquisition for the company. This contradiction also violates the principle of lex superiori derogat legi priori. The ideal setting is for the financial services authority to issue regulations that do not limit acquisitions for financial technology companies

Kata Kunci : Akuisisi, Financial Technology, Kepastian Hukum

  1. S2-2025-471285-abstract.pdf  
  2. S2-2025-471285-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-471285-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-471285-title.pdf