Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (K3S) TERHADAP KEGIATAN LIAR PENGEBORAN SUMUR MIGAS OLEH MASYARAKAT (ILLEGAL DRILLING) DI WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS

Sri Wisnuaji, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui sampai dimana ruang lingkup pertanggungjawaban hukum dari K3S dalam menangani kegiatan illegal drilling di wilayah kerja mereka dan mengetahui serta menganalisa implikasi yang timbul akibat tidak tertanggulanginya kegiatan illegal drilling. Menurut data Kementerian ESDM, diperkirakan terdapat kurang lebih 4,500 sumur ilegal diseluruh Indonesia dengan total produksi diperkirakan sekitar 2,500 - 10,000 barrel of oil per day (bopd).

Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatifempiris, dimana metode ini merupakan suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa hasil wawancara yang dilakukan pihak ketiga dan kajian perpustakaan. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan sejarah.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama K3S memiliki kewajiban pemberdayaan masyarakat yang apabila dijalankan dengan program yang tepat sasaran kiranya dapat digunakan sebagai tool untuk meminimalisir kegiatan illegal drilling, adanya penetapan fasiiltas migas sebagai objek vital nasional harusnya membuat K3S sebagai pihak yang berinisiatif mencegah kegiatan illegal drilling yang terjadi di dalam lokasi operasinya dan kewajiban untuk melakukan abandonment and site restoration/Kegiatan Pasca Operasi sesuai kaidah keteknikan yang baik seharusnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi sumur-sumur yang sudah ditutup untuk tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kedua, kegiatan illegal drilling yang tidak tertanggulangi menimbulkan implikasi hukum, sosial, ekonomi dan lingkungan yang parah. Sementara kemanfaatannya bagi masyarakat penambang dari sisi ekonomi sangat kecil dan dapat menyebabkan berkurangnya bagian minyak Pemerintah.

This research aims to find out the scope of legal responsibility of K3S in handling illegal drilling activities in their work area and to find out and analyze the implications that arise as a result of not handling illegal drilling activities. According to data from the Ministry of Energy and Mineral Resources, it is estimated that there are approximately 4,500 illegal wells throughout Indonesia with total production estimated at around 2,500 - 10,000 barrels of oil per day.

This research method uses a normative-empirical legal research method, where this method is an understanding of law in the sense of norms (rules) and the implementation of legal rules in real behavior as a result of the implementation of legal norms. The data used is secondary data in the form of interviews conducted by third parties and library studies. The problem approach methods used are the statutory approach and the historical approach.

This research produces conclusions, firstly, K3S has an obligation to empower the community which, if carried out with a program that is right on target, can be used as a tool to minimize illegal drilling activities, the establishment of oil and gas facilities as a vital national object should make K3S the party that takes the initiative to prevent illegal drilling activities that occur within the operational location and the obligation to carry out an abandonment and site restoration according to good engineering principles should be able to provide security guarantees for wells that have been closed so that they are not exploited by irresponsible parties. Second, uncontrolled illegal drilling activities have serious legal, social, economic and environmental implications. Meanwhile, the benefits for the mining community from an economic perspective are very small and could result in a reduction in the Government's share of oil.

Kata Kunci : illegal drilling, K3S, wilayah kerja migas

  1. S2-2025-485306-abstract.pdf  
  2. S2-2025-485306-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-485306-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-485306-title.pdf