Analisis Pajak Karbon Pada Subsektor PLTU Batubara Sebagai Upaya Mewujudkan Iklim Investasi Hijau di Indonesia
Leoni Talitha Mutmainah, Dr. Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mengidentifikasi konsep pengaturan pajak karbon terhadap subsektor PLTU
Batubara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan sebagai instrumen untuk mewujudkan investasi hijau, serta
untuk menganalisis efektivitas serta tantangan pengenaan pajak karbon pada
subsektor PLTU Batubara di Swedia, India, dan Australia sebagai perbandingan
untuk mempertimbangkan perbaikan atau penyesuaian dalam pengaturan konsep pajak
karbon agar dapat diadopsi dan dijadikan bahan pembelajaran di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif. Cara memperoleh data sekunder diperoleh melalui penelitian
kepustakaan. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan.
Analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif
analitis, dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induksi.
Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama,
pajak karbon di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mendukung mitigasi
perubahan iklim dan investasi hijau, meskipun regulasi spesifik terkait PLTU
Batubara masih kurang terperinci. Ketergantungan nasional pada batubara serta
dampak sosial-ekonomi, seperti kenaikan tarif listrik, menjadi tantangan besar.
Kedua, studi perbandingan menunjukkan bahwa Swedia, India, dan Australia
berhasil mengelola pajak karbon melalui perencanaan matang, pengawasan efektif,
dan evaluasi berkelanjutan, serta menggunakan earmarked budget
dari pajak karbon untuk mendukung investasi hijau. Pendekatan ini dapat menjadi
praktik terbaik bagi Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan serupa.
This study aims to examine and identify the
concept of carbon tax regulation for the coal-fired power plant (CFPP)
subsector based on Law Number 7 of 2021 on the Harmonization of Tax Regulations
as an instrument to achieve green investment. Furthermore, it analyzes the
effectiveness and challenges of imposing a carbon tax in the CFPP subsector in
Sweden, India, and Australia as a comparative study to consider improvements or
adjustments for adopting and learning from these practices in Indonesia.
This research adopts a normative juridical
approach. Secondary data were obtained through library research, with a
statutory approach used for problem analysis. Data analysis employs a
qualitative method presented in a descriptive-analytical manner, and
conclusions were drawn inductively.
The findings are as follows: First, the carbon
tax in Indonesia represents a strategic step toward supporting climate change
mitigation and green investment, although specific regulations related to CFPPs
remain underdeveloped. Challenges include the nation's reliance on coal and
socio-economic impacts, such as potential electricity tariff increases. Second,
comparative studies reveal that Sweden, India, and Australia have successfully
managed carbon taxes through meticulous planning, effective oversight, and
continuous evaluation, as well as utilizing earmarked budgets from carbon tax
revenues to support green investments. These approaches could serve as best
practices for Indonesia in implementing similar policies.
Kata Kunci : pajak karbon, pltu batubara, polluter pays principle, investasi hijau