Laporkan Masalah

Analisis Perjanjian Jual Beli Putus (Sold Flat) terhadap Hak Kekayaan Intelektual: Perspektif Hukum Perdata dan Perbandingan dengan Negara-Negara Asia

Farida Dinda Akmalia, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi konsep pengaturan Jual Beli Putus (Sold Flat) dalam pengaturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diatur pada Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UUHC yang sempat menjadi perbincangan karena dimintakan Judicial Review dalam Putusan MK No. 63/PUU-XIX/2021.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative. Cara memperoleh data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif analitis, dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induksi.

Penelitian ini memiliki Kesimpulan: Pertama, dalam ranah  perdata sendiri Jual Beli Putus (Sold Flat) tetap memiliki korelasi dengan perjanjian dasar jual beli walaupun Jual Beli Putus memiliki aspek khusus dalam mencapai syarah sahnya terjadi perjanjian tersebut. Kedua, pengaturan jual beli putus diberbagai negara berbeda-beda, baik dalam jangka waktu maupun pengaturan perjanjiannya. Namun, pada hakikatnya setiap peraturan di berbagai negara sama-sama memberikan kembali hak ekonomi kepada pencipta karya karena negara Indonesia, Korea Selatan, dan Malaysia yang menjadi perbandingan dalam tulisan ini sama-sama telah meratifikasi Perjanjian International.

This research aims to determine and identify the concept of Sold Flat agreement in the regulation of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, which is regulated in Articles 18, 30, and 122, which had become a topic of discussion because it was requested for Judicial Review in Constitutional Court Decision No. 63/PUU-XIX/2021.

This study utilizes a normative legal research methodology. Secondary data were obtained through literature research. The problem-solving approach employed includes a statutory approach. The data analysis method is quantitative and presented descriptively and analytically, with conclusions drawn inductively.

This research has conclusion. First, in the civil sphere itself, selling and buying with Sold Flat system still correlates with the basic sale and purchase agreement. However, selling and buying have special aspects in achieving the validity requirement of the agreement. Second, the regulation of selling and buying with Sold Flat System in various countries varies, both in terms of the period and the arrangement of the agreement. However, in essence, every regulation in various countries equally gives back economic rights to the creator of the work because Indonesia, South Korea, and Malaysia, which are the comparisons in this paper, have both ratified international treaties. 

Kata Kunci : Hak Cipta, Hak Moral, Hak Ekonomi, Perjanjian Jual Beli Putus, Undang-Undang Hak Cipta

  1. S2-2025-490433-abstract.pdf  
  2. S2-2025-490433-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-490433-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-490433-title.pdf