Penerapan Alat Bukti Sumpah Decisoir dalam Sistem Pembuktian di Peradilan Agama (Studi Kasus Permohonan Itsbat Nikah pada Penetapan Pengadilan Agama Tarakan Nomor: 0018/Pdt.P/2017/PA.Trk)
Anggi Budiono Putro, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Penerapan sumpah decisoir
dalam perkara voluntaria dan Pertimbangan hakim menjustifikasi keputusan untuk
membebankan sumpah decisoir kepada
para Pemohon pada Penetapan PA Tarakan Nomor: 0018/Pdt.P/2017/PA.Trk tetapi
pada akhirnya permohonan para pemohon ditolak.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian
normatif empiris. Penelitian ini menggunakan data
primer dan data sekunder. Data yang diperoleh melalui wawancara responden dan
narasumber serta studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis
data kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Penerapan sumpah pemutus dalam perkara voluntair, seperti Itsbat nikah, tidak tepat karena sifatnya yang administratif dan bukan sengketa. Dalam perkara voluntair, tujuan utamanya adalah pengesahan perbuatan hukum, bukan penyelesaian konflik. Oleh karena itu, penggunaan sumpah pemutus yang umumnya digunakan dalam perkara kontentius menjadi tidak relevan. Dalam Penetapan Nomor 0018/Pdt.P/2017/PA.Trk, penerapan sumpah pemutus bertentangan dengan tujuan Itsbat nikah yang lebih pada pengesahan status hukum, bukan penyelesaian sengketa, sehingga penggunaan sumpah pemutus dalam perkara ini dapat menimbulkan kesalahan prosedural. Kedua, pertimbangan hakim memberikan sumpah pemutus kepada pemohon didasarkan pada ketiadaan alat bukti yang mendukung dalil permohonan, serta menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat sah pernikahan dalam hukum Islam. Sumpah pemutus digunakan untuk memperjelas fakta yang tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti lain, tetapi tetap harus memperhatikan syarat sah pernikahan, termasuk keberadaan wali nasab yang sah. Keputusan hakim menegaskan bahwa sumpah pemutus tidak dapat menggantikan kewajiban memenuhi syarat sah pernikahan dan bertujuan memastikan keadilan.
This research aims to determine the application
of the decisoir oath in voluntary cases and the judge's consideration to
justify the decision to impose a decisoir oath to the Petitioners in PA Tarakan
Determination Number: 0018/Pdt.P/2017/PA.Trk but in the end the petition of the
petitioners was rejected.
This research is included in empirical normative
research. It uses primary and secondary data, obtained through interviews with
respondents and sources and document studies, and analyzed using qualitative
data analysis methods.
Based on the research that has been conducted, the following conclusions are obtained: First, the application of a decisoir oath in voluntary cases, such as marriage Itsbat, is not appropriate because it is administrative and not a dispute. In voluntair cases, the main objective is the legalization of legal acts, not conflict resolution. Therefore, the use of a decisoir oath, which is generally used in contentious cases, is irrelevant. In Stipulation Number 0018/Pdt.P/2017/PA.Trk, the application of a decisoir oath contradicts the purpose of marriage Itsbat which is more on legal status ratification, not dispute resolution, so using a decisoir oath in this case can lead to procedural errors. Secondly, the judge's consideration of giving the applicant a decissoir’s oath was based on the absence of evidence supporting the arguments of the petition, and rejecting the petition because it did not fulfill the legal requirements of marriage in Islamic law. The decissoir oath was used to clarify facts that could not be proven by other evidence, but still had to pay attention to the legal requirements of marriage, including the existence of a legal guardian. The judge's decision confirms that the terminating oath cannot replace the obligation to fulfill the legal requirements of marriage and aims to ensure justice.
Kata Kunci : Perkara Voluntair, Sumpah Pemutus, Itsbat nikah