PELIBATAN MANTAN NARAPIDANA TERORISME DALAM MENYOKONG PROGRAM DERADIKALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Candra Vira Faradillah, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelibatan mantan narapidana terorisme yang membantu program deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan deradikalisasi masih memerlukan berbagai pendekatan dan perbaikan sehingga membutuhkan analisis lebih lanjut terkait pelibatan pihak lainnya yang dalam hal ini mantan narapidana terorisme dalam membantu proses deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan serta pelibatan lainnya yang dapat dilakukan oleh mantan narapidana terorisme dalam upaya pencegahan resdivisme untuk memberikan rekomendasi optimalisasi pemanfaatan mantan narapidana terorisme dalam deradikalisasi.
Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal dengan pendekatan penelitian empiris yang didukung oleh normatif. Lokasi penelitian berada di Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas (Khusus) Kelas IIA Gunung Sindur sebagai Lapas yang menjadi contoh keterlibatan mantan narapidana terorisme dalam proses deradikalisasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif setelah dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi.
Penelitian ini mencapai dua kesimpulan. Pertama, pelibatan mantan narapidana terorisme dalam deradikalisasi pada praktik pelaksanaan masih memiliki berbagai catatan terkait: pengaruhnya terhadap perubahan ideologi karena intensitas pertemuan yang rendah; pemilihan mantan narapidana terorisme yang tidak mumpuni dalam menyampaikan materi; tidak adanya indikator untuk dapat melihat efektivitas program utamanya dalam melakukan deradikalisasi. Kedua, ketidakjelasan kerangka kebijakan pelibatan berimplikasi terhadap tidak adanya perlindungan, anggaran, ketidakjelasan peran maupun kedudukan bagi mantan narapidana terorisme yang kemudian mengakibatkan ketidaksediaan mantan narapidana dalam melakukan deradikalisasi maupun pengembangan terhadap program. Sebagai upaya peningkatan kedepannya stakeholder terlebih dahulu memastikan: perlindungan kepada mantan narapidana terorisme, kebijakan anggaran, pemberdayaan yayasan mantan narapidana terorisme, termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan sebagai langkah kemandirian dan peningkatan kapasitas. Apabila hal tersebut telah terpenuhi, maka mantan narapidana terorisme dapat meningkatkan dukungannya dalam melaksanaan deradikalisasi di Lapas, sekaligus dapat berperan sebagai mentor, pengawas, membantu kemandirian ekonomi, agen rekonsiliasi dan penghubung, serta penyebar narasi kontra-ekstrimisme sebagai bagian dari community generating.
This research aims to investigate the involvement of former terrorism who assist the deradicalization program in correctional institutions. The implementation of deradicalization still requires various approaches and improvements so that it requires further analysis related to the involvement of other parties, in this case, former terrorism, in assisting the deradicalization process in correctional institutions as well as other involvement that can be carried out by former terrorism in efforts to prevent recidivism to provide recommendations for optimizing the use of former terrorism in deradicalization.
This research is a sociolegal research with an empirical research approach supported by normative. The research location is in Surabaya Class I Correctional Facility and (Special) Class IIA Gunung Sindur Correctional Facility, which is an example of the involvement of former terrorism prisoners in the deradicalization process. Data were analyzed descriptively and qualitatively after being collected through documentation, interviews, and observations.
This research reached two conclusions. First, the involvement of former terrorism in deradicalization in the implementation practice still has various notes related to: its influence on ideological change due to the low intensity of meetings; the selection of former terrorism who are not qualified in delivering the material; the absence of indicators to be able to see the effectiveness of the program, especially in conducting deradicalization. Secondly, the unclear policy framework for engagement has implications for the absence of protection, budget, and unclear roles and positions for former terrorism, which then results in the unwillingness of former terrorism to carry out deradicalization and program development. To improve the future, stakeholders must first ensure: protection for former terrorism, budget policies, and empowerment of foundations for former terrorism, including providing education and training as a step towards independence and capacity building. If this has been fulfilled, then former terrorism can increase their support in implementing deradicalization in prisons, as well as playing a role as mentors, supervisors, helping economic independence, agents of reconciliation and liaison, and disseminators of counter-extremism narratives as part of a community generating.
Kata Kunci : Kata kunci: Pelibatan, mantan narapidana terorisme, deradikalisasi, Lembaga Pemasyarakatan/