Laporkan Masalah

PROSPEK HUKUM DAN REGULASI KRIPTO DI INDONESIA, STUDI PERBANDINGAN REGULASI KRIPTO DI INDONESIA, SINGAPURA, AMERIKA, DAN UNI EROPA

SYAUQI ABULKHAIR ASIBI, Prof. Dr. Paripurna, S.H.,M.Hum., LL.M

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Regulasi terkait aktivitas kripto di Indonesia, khususnya di bidang initial coin offerings (ICO) belum diatur secara komprehensif. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan resiko-resiko hukum bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi kesulitan-kesulitan hukum, membandingkan peraturan kripto di negara lain seperti Singapura, Amerika, dan Uni Eropa, dan mengusulkan solusi untuk pertumbuhan hukum kripto di Indonesia di masa depan.

Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun spesifikasi penilitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peraturan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis kemudian dilakukan perbandingan dan mendapatkan prospek hukum baru untuk kemudian menghasilkan kesimpulan.

Penelitian mengahasilkan kesimpulan: 1) Peraturan kripto di Indonesia masih terbatas pada perdagangan mata uang kripto sebagai aset komoditas yang dikontrol oleh Bappebti. 2) Terdapat kesenjangan besar antara Indonesia dan negara-negara lain, terutama dalam penggunaan mata uang kripto sebagai metode pembayaran dan mekanisme penggalangan dana melalui penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO). 3) Pengadopsian whitepaper MiCA dari Uni Eropa dan The Howey Test dari Amerika Serikat, serta pembentukan Sandbox untuk mengevaluasi kelayakan perusahaan kripto sebelum peraturan final disahkan, merupakan solusi potensial untuk kekosongan hukum ICO. Lebih lanjut, OJK atau entitas lain yang disetujui dapat bertanggung jawab atas pengawasan ICO. Prospek masa depan termasuk implementasi undang-undang khusus yang mengatur ICO dan pembayaran mata uang kripto, yang memungkinkan Indonesia untuk memaksimalkan penggunaannya dalam pembangunan ekonomi global.


Regulations governing cryptocurrency activities in Indonesia, particularly Initial Coin Offerings (ICO), have not been adequately regulated. This circumstance generates a legal vacuum, which can pose legal concerns to Indonesian corporate actors. The primary goal of this study is to analyze legal issues, compare crypto rules in other countries such as Singapore, the United States, and the European Union, and provide solutions for the future development of crypto law in Indonesia.

This study employs a normative legal method that incorporates a legislative approach (state approach), a comparison approach (comparative approach), and a conceptual approach. This research's specifications are descriptive-analytical in character, which means that the goal is to completely and methodically explain the applicable regulations, followed by comparisons to obtain new legal prospects, and finally to draw conclusions.

The analysis reveals that: 1) Crypto laws in Indonesia remain limited to the trading of cryptocurrencies as commodity assets controlled by Bappebti. 2) There is a major difference between Indonesia and other nations, particularly in the use of cryptocurrencies as a payment method and a fundraising mechanism via initial coin offerings (ICOs). 3) Potential remedies to the legal vacuum around ICOs include the adoption of the MiCA whitepaper from the European Union and the Howey Test from the United States, as well as the construction of a Sandbox to assess the viability of crypto firms before final legislation are imposed. Furthermore, the OJK or other approved institutions may be liable for overseeing ICOs. Future prospects include the creation of specialized rules governing ICOs and cryptocurrency payments, allowing Indonesia to maximize their impact on global economic development

Kata Kunci : Kekosongan hukum, uang kripto, ICO, regulasi, sandbox

  1. S2-2025-465629-abstract.pdf  
  2. S2-2025-465629-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-465629-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-465629-title.pdf