Deradikalisasi Narapidana Teroris Laki-Laki dan Perempuan Pada Lapas Di Semarang
Risma Fauzia, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Perkembangan kasus adanya perempuan sebagai narapidana teroris menjadi daya tarik peneliti dalam melakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menemukan dan menganalisa radikalisasi dan deradikalisasi serta pembelajaran yang dpat meningkatkan kebijakan dengan pendekatan teori deradikalisasi menurut Doosje pada narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Semarang. Selain itu juga untuk mengkaji, merumuskan dan merekomendasikan terkait dengan deradikalisasi yang bertujuan untuk peningkatan proses deradikalisasi bagi narapidana teroris sehingga dapat meninggalkan paham radikal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. penelitian yang menggunakan data-data primer dan sekunder kemudian juga dengan melakukan wawancara-wawancara kepada narasumber dan responden. Hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif.
Penelitian ini menjelaskan bahwa proses deradikalisasi dapat berjalan dengan melihat tingkat keterpaparan narapidana teroris terhadap paham radikal. Penelitian ini mengambil data dengan wawancara responden yaitu narapidana teroris laki-laki dan perempuan pada lapas di Semarang. Selain itu diperkuat dengan wawancara kepada pamong narapidana teroris dan narasumber yang fokus di bidang terorisme. Proses deradikalisasi yang telah diatur didalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan PP nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Pembelajaran yang dapat diambil dalam proses deradikalisasi ini dapat diambil meningkatkan proses deradikalisasi dengan melihat prosedur yang sudah dan yang belum dijalankan. Selanjutnya proses deradikalisasi dapat berjalan dengan baik apabila dilihat dari tingkat radikalisme narapidana. Pelajaran yang dapat diambil sebagai upaya meningkatkan kebijakan dengan menjalankan prosedur yang ada serta terjadi sinergitas antara BNPT, Densus 88 dan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan kepada narapidana teroris.
The development of case of women as terrorist prisoners has become an attraction for researchers in conducting research in conducting research. This research aims to find out, discover and analyze radicalization and deradicalization as well as learning that can improve policies with the approach of deradicalization theory according to Doosje on terrorist criminal prisoners in Semarang Correction Institution. In addition, it is also study, formulate and recommend relate to deradicalization which aims to improve deradicalization process for terrorist convicts so that they can leave radicalism.
This research use normative-empirical research methods. Research that uses primary and secondary data then also by conducting interviews with sources and respondent. The results are then analyzed qualitatively and described descriptively.
The research explains that the deradicalization process can run by looking at the level of radicalization and also the level of exposure of terrorist prisoners to radicalism. This study took data by interviewing respondents, namely male and female terrorist prisoners in prisons in Semarang. In additional, it was strengthened by interviews with terrorist prison guards and sources who focus on terrorism. The deradicalization process has been regulated in UU number 5 of 2018 about Law Concerning the Prevention of Criminal Act of Terrorism and PP number 77 of 2019 Concerning the Prevention of Criminal Acts of Terrorism and the Protection of Investigators, Public Prosecutors, Judge, and Correctional Officers. The lesson learned in this deradicalization process can be taken to improve the deradicalization process by looking at the procedures that have and have not been carried out. Furthermore, the deradicalization process can run well when viewed from the level of radicalism of prisoners. Lessons that can be taken as an effort to improve policies by carrying out existing procedures and synergy between BNPT, Densus 88 and Correctional Institutions in providing guidance to terrorist prisoners.
Kata Kunci : Deradikalisasi, Radikalisasi, Narapidana Teroris, Tindak Pidana Teroris, Lembaga Pemasyarakatan