Laporkan Masalah

IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA USAHA MIKRO DI BANTUL

Muhammad Ammar Al Amin, Prof. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terkait PKWT serta implementasi perlindungan upah bagi para pekerja/buruh Usaha Mikro Baso Aci Hareudang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum penggunaan PKWT pada Usaha Mikro Baso Aci Hareudang.

 Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian yuridis dilakukan dengan melakukan bahan-bahan kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian empiris dilakukan dengan melakukan wawancara kepada responden dan narasumber untuk mendapatkan data primer. Seluruh data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dalam menjabarkan permasalahan penelitian. 

Hasil dari Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, implementasi perlindungan upah bagi para pekerja/buruh Usaha Mikro Baso Aci Hareudang telah memenuhi syarat/implementatif dengan pemberian upah sebesar 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu) rupiah sebagaimana upah minimum paling rendah yaitu sekurang-kurangnya sebesar 1.632.478 (satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan) rupiah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat 2 PP Nomor 36 Nomor Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 64 PERDA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua, Permasalahan utama dalam hubungan kerja PKWT yang dibuat antara pelaku usaha dan pekerja/buruh Baso Aci Hareudang adalah tidak terpenuhinya syarat formil, yaitu kewajiban pencatatan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bantul. 


This research aims to examine and analyze the legal implications related to PKWT and the implementation of wage protection for Baso Aci Hareudang Micro Enterprise workers/laborers. Apart from that, this research also aims to find out and analyze the legal implications of using PKWT in the Baso Aci Hareudang Micro Enterprise.

 The type of research used is descriptive juridical-empirical research. Juridical research is carried out by using library materials to obtain secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. Empirical research was carried out by conducting interviews with respondents and sources to obtain primary data. All data that has been collected is then analyzed qualitatively to describe the research problem. 

The results of this research conclude that: first, the implementation of wage protection for Baso Aci Hareudang Micro Enterprise workers/laborers has fulfilled the requirements/implementation by providing wages of 1,800,000 (one million eight hundred thousand) rupiah as the lowest minimum wage, namely at least a minimum of 1,632,478 (one million six hundred thirty two thousand four hundred seventy eight) rupiah in accordance with the applicable laws and regulations as stated in Article 36 paragraph 2 PP Number 36 Number 2021 concerning Wages and Article 64 PERDA Number 2 Year 2024 concerning the Implementation of Employment. Second, the main problem in the PKWT work relationship created between business actors and Baso Aci Hareudang workers/laborers is the failure to fulfill formal requirements, namely the obligation to registered PKWT contract with the Bantul Manpower and Transmigration Service.


Kata Kunci : Implikasi Hukum, PKWT, Perlindungan Upah, Usaha Mikro

  1. S2-2025-495175-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495175-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495175-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495175-title.pdf