Pelindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Terhadap Pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS oleh PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. di Yogyakarta
Serafim Parahita Pawestri, Sa’ida Rusdiana, S.H.,LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji
faktor yang menjadi pertimbangan PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
dalam menetapkan pembebanan MDR QRIS sebesar 0,3 % kepada pelaku usaha mikro
serta mengetahui dan mengkaji pelindungan hukum atas pembebanan MDR QRIS
sebesar 0,3% oleh PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. kepada pelaku
usaha mikro. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dan
bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
meliputi data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang – undangan,
buku, jurnal dan data kepustakaan terkait MDR QRIS; serta data primer yang
diperoleh melalui wawancara terhadap BNI, pelaku usaha pengguna QRIS BNI, serta
narasumber. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini
adalah purposive sampling untuk memastikan data yang diperoleh relevan dan
mendalam. Hasil penelitian akan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembebanan MDR QRIS sebesar 0,3% oleh
BNI kepada pelaku usaha mikro didasarkan pada regulasi Bank Indonesia dan
tujuan berkelanjutan, namun implementasinya menimbulkan kerancuan akibat
kurangnya informasi dalam perjanjian dan ketidaksesuaian dengan kebijakan yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Begitu pula dengan pelindungan hukum interal
yang kurang memberikan pelindungan bagi pelaku usaha mikro, namun tidak dengan
pelindungan hukum eksternal yang sudah secara lengkap melindungi pelaku usaha
mikro. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian aturan dan peningkatan informasi
dari BNI untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh khususnya
bagi pelaku usaha mikro.
This legal writing aims to know and examine the factors that
become the consideration of PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. in
determining the MDR QRIS charge of 0.3% to micro businesses and to know and
examine the legal protection of the MDR QRIS charge of 0.3% by PT Bank Negara
Indonesia 1946 (Persero), Tbk. to micro businesses. This type of research is
normative-empirical research and is descriptive in nature. The research
materials used in this research include secondary data obtained from laws and
regulations, books, journals and literature data related to MDR QRIS; as well
as primary data obtained through interviews with BNI, BNI QRIS users, and
resource persons. The sampling technique used in this research is purposive
sampling to ensure the data obtained is relevant and in-depth. The research
results will be analyzed using qualitative methods. The results showed that the
policy of charging 0.3% QRIS MDR by BNI to micro businesses is based on Bank
Indonesia regulations and sustainable goals. Still, its implementation creates
confusion due to a lack of information in the agreement and inconsistency with
policies issued by Bank Indonesia. Similarly, internal legal protection is
lacking in protecting micro businesses, but not the external legal protection
that has fully protected micro companies. Therefore, it is necessary to adjust
the rules and increase information from BNI to ensure fair and comprehensive
legal protection, especially for micro businesses.
Kata Kunci : MDR QRIS, BNI, pelindungan hukum