Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Terhadap Pembebanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS oleh PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. di Yogyakarta

Serafim Parahita Pawestri, Sa’ida Rusdiana, S.H.,LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji faktor yang menjadi pertimbangan PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. dalam menetapkan pembebanan MDR QRIS sebesar 0,3 % kepada pelaku usaha mikro serta mengetahui dan mengkaji pelindungan hukum atas pembebanan MDR QRIS sebesar 0,3% oleh PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. kepada pelaku usaha mikro. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dan bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang – undangan, buku, jurnal dan data kepustakaan terkait MDR QRIS; serta data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap BNI, pelaku usaha pengguna QRIS BNI, serta narasumber. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling untuk memastikan data yang diperoleh relevan dan mendalam. Hasil penelitian akan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembebanan MDR QRIS sebesar 0,3% oleh BNI kepada pelaku usaha mikro didasarkan pada regulasi Bank Indonesia dan tujuan berkelanjutan, namun implementasinya menimbulkan kerancuan akibat kurangnya informasi dalam perjanjian dan ketidaksesuaian dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Begitu pula dengan pelindungan hukum interal yang kurang memberikan pelindungan bagi pelaku usaha mikro, namun tidak dengan pelindungan hukum eksternal yang sudah secara lengkap melindungi pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian aturan dan peningkatan informasi dari BNI untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh khususnya bagi pelaku usaha mikro. 

This legal writing aims to know and examine the factors that become the consideration of PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. in determining the MDR QRIS charge of 0.3% to micro businesses and to know and examine the legal protection of the MDR QRIS charge of 0.3% by PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk. to micro businesses. This type of research is normative-empirical research and is descriptive in nature. The research materials used in this research include secondary data obtained from laws and regulations, books, journals and literature data related to MDR QRIS; as well as primary data obtained through interviews with BNI, BNI QRIS users, and resource persons. The sampling technique used in this research is purposive sampling to ensure the data obtained is relevant and in-depth. The research results will be analyzed using qualitative methods. The results showed that the policy of charging 0.3% QRIS MDR by BNI to micro businesses is based on Bank Indonesia regulations and sustainable goals. Still, its implementation creates confusion due to a lack of information in the agreement and inconsistency with policies issued by Bank Indonesia. Similarly, internal legal protection is lacking in protecting micro businesses, but not the external legal protection that has fully protected micro companies. Therefore, it is necessary to adjust the rules and increase information from BNI to ensure fair and comprehensive legal protection, especially for micro businesses.

Kata Kunci : MDR QRIS, BNI, pelindungan hukum

  1. S1-2025-481628-abstract.pdf  
  2. S1-2025-481628-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-481628-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-481628-title.pdf