Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Keterbukaan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SM dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/TUN/2021)

Abdul Natar, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Prinsip keterbukaan menjadi prinsip penting yang diamanatkan oleh UU Pengadaan Tanah untuk senantiasa dijalankan di setiap tahapannya. Di samping itu prinsip keterbukaan juga menjadi bagian dari salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan tata usaha negara. Namun ternyata di beberapa kasus, prinsip keterbukaan masih belum digunakan sebagai rujukan dalam menjalankan roda pemerintah maupun putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan prinsip keterbukaan di berbagai peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta interpretasi sistematis di luar pengaturan pengadaan tanah. Kemudian, penelitian ini juga membahas bagaimana pertimbangan Majelis Hakim atas  Putusan Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SM dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/TUN/2021 dalam menerapkan prinsip keterbukaan sebagai salah satu acuan untuk menentukan sah atau tidaknya SK Penlok 590/20 Tahun 2021.

Metode kualitatif dengan pendekatan normatif telah digunakan dalam penelitian ini. Penulis menggunakan studi kepustakaan untuk menjawab 2 (dua) isu penelitian. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku, karya tulis, doktrin hukum, andagium hukum, yurisprudensi maupun peristiwa hukum. Penelitian ini menemukan bahwa prinsip keterbukaan dalam pengadaan tanah terdiri dari 2 (dua) unsur penting yaitu adanya akses informasi serta ketersediaan informasi yang lengkap dimana dalam implementasinya hanya diterapkan dalam tahap persiapan dan pelaksanaan atas pengadaan tanah. Kemudian, prinsip keterbukaan juga menjadi alasan pengujian Keputusan TUN, bagian penyelenggaraan kewenangan pemerintah, dan mekanisme keterbukaan informasi publik.

The principle of openness is an important principle mandated by the Land Acquisition Law that must be implemented at every stage. In addition, the principle of openness is also part of one of the general principles of good governance, which can be used as a benchmark to determine whether or not a state administrative decree is valid. However, in several cases, the principle of openness has not been used as a reference in running the government or court decision. This study aims to explain the regulation of the principle of openness in various land acquisition regulations for the public interest in Indonesia and systematic interpretation beyond land acquisition regulations. Then, this study also discusses the Panel of Judge's considerations in the Semarang State Administrative Court Decision Number 68/G/PU/2021/PTUN.SM and the Supreme Court Decision Number 482 K/TUN/2021 in applying the principle of openness as one of the references to determine whether or not the Governor of Central Java’s Decree number 590/20 of 2021 concerning The Renewal of Land Procurement Location for The Construction The Bener Dam in Purworejo Regency and Wonosobo Regency, Central Java Province (Governor’s Decree Number 590/20 of 2021).

A qualitative method with a normative approach has been used in this study. The Author uses a literature study to answer 2 (two) research issues. A literature study is conducted by reviewing various literatures such as laws and regulations, books, papers, legal doctrines, legal andagiums, jurisprudence and legal events. This research found that the principle of openness in land acquisition consists of 2 (two) important elements, namely access to information and the availability of complete information, which in its implementation is only applied in the preparation and implementation stages of land acquisition. Then, the principle of openness is also the reason for testing the Administrative Decree, part of the implementation of government authority, and the mechanism for public information disclosure.


Kata Kunci : Keterbukaan, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

  1. S2-2025-495646-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495646-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495646-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495646-title.pdf