PELINDUNGAN HAK ATAS PENDIDIKAN PEREMPUAN DENGAN DISABILITAS INDONESIA BERDASARKAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PEOPLE WITH DISABILITIES
RIZA DIAN ANGGRAENI, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan Indonesia dalam memenuhi kewajiban ketentuan CRPD, mengkonfigurasi struktur dan permasalahan dalam ruang lingkup perlindungan hak atas pendidikan bagi perempuan dengan disabilitas antara hukum internasional dan hukum nasional, dan rumusan kerangka pelindungan hak atas pendidikan perempuan dengan disabilitas antara hukum internasional dan hukum nasional untuk dapat melakukan peninjauan pada pasal 5 UU Disabilitas.
Penulisan ini menggunakkan metode penulisan hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data sekunder yang mengutilitas bahan hukum primer hingga sekunder. Hasil penelitan kemudian diolah secara deduktif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa berbeda dari konvensi internasional lain, CRPD memperkenalkan pendekatan twintrack dengan akselerasi prinsip kesetaraan gender berdasarkan prinsip umum konvensi yang kemudian dirumuskan secara khusus pada pasal 6 CRPD. Pendekatan ini menggunakkan prinsip mengarusutamakan dan menyasar yang melibatkan perempuan dengan disabilitas pada kehidupan bermasyarakat sembari memberikan dukungan khusus sesuai dengan kebutuhan untuk membantu menyetarakan perempuan dengan disabilitas pada kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan penelitian di antaranya: (1) Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip pelindungan khusus dalam Pasal 5 ayat (2) dalam UU No. 8 Tahun 2016 namun tidak secara penuh di-implementasikan yang kemudian penulis sebut dengan adopsi parsial; (2) Adopsi parsial ini menyebabkan terdapatnya pengaturan ketentuan khusus yang kemudian menciptakan norma hukum yang berbeda dengan kerangka CRPD. Hal ini dibuktikan melalui kajian implementasi pelindungan hukum hak atas pendidikan dengan Triad HAM dan Prinsip 4A. Berdasarkan ke-dua indikator tersebut Indonesia belum melakukan pemenuhan hak atas pendidikan secara utuh.
The purpose of this legal research is to examine Indonesia’s compliance in respecting, protecting, and fulfilling CRPD’s obligations, configuring the structure and problems within the scope of protection on the rights to education for women with disabilities between international and national law to be able to conduct a review for Article 5 of the Disability Law. This writing uses a normative juridical legal writing method with the nature of qualitative descriptive research with secondary data sources that utilize primary to secondary legal materials. The research results were then processed deductively using a qualitative descriptive approach. The research results state that different from any other international conventions, CRPD introduced a new approach called “twintrack” with acceleration of the principle of gender equality based on the general principles of the convention which are later implemented and formulated specifically in article 6 of the CRPD. This approach uses the principle of mainstreaming and targeting which involves women with disabilities in the community while providing special support according to their needs to equalize women with disabilities in life. The conclusions of the research include: (1) Indonesia has adopted the principles of special protection in Article 5 paragraph (2) of Law No. 8 of 2016 but has not been fully implemented, which the author then calls partial adoption; (2) This partial adoption has resulted in the existence of special provisions which then create legal norms that are different from the CRPD framework. These conclusions are proven and measured through the Human Rights Triad and 4A Principle as the benchmark for implementing the legal protection on the right to education for women with disabilities. Based on these two indicators, Indonesia has not fulfilled the obligations to the right to education in its entirety
Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, CRPD, Perempuan dengan disabilitas, Hak atas pendidikan, Pelindungan Hukum. / Person with Disabilities, CRPD, Women with disabilities, Rights to Education, Legal Protection.