Laporkan Masalah

Problematika Penafsiran Ketentuan Usia Pencalonan Kepala Daerah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan Perkembangannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024

MUHAMMAD FA'IQ HAIDAR, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law, Ph.D.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Putusan MA 23 P/HUM/2024 menuai respons publik dengan mengubah ketentuan batas usia minimum pencalonan kepala daerah dalam PKPU 9/2020 yang semula dihitung pada tahapan penetapan pasangan calon menjadi pelantikan pasangan calon terpilih. Kemudian, terdapat Putusan MK 70/PUU-XXII 2024 yang mengembalikan batas usia minimum dihitung pada tahapan penetapan pasangan calon. Oleh karenanya, penelitian bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) bagaimana problematika penafsiran MA dalam Putusan MA 23 P/HUM/2024 terhadap ketentuan batas usia minium pencalonan kepala daerah dalam UU 10/2016?; dan (2) bagaimana Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 menafsirkan ketentuan batas usia minium pencalonan kepala daerah dalam UU 10/2016 pasca Putusan MA 23P/HUM/2024?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian yang didapat melalui studi pustaka. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Hasil  penelitian ini menjumpai beberapa kesimpulan. Pertama, terdapat beberapa kekeliruan dalam argumentasi MA yang menafsirkan titik hitung batas usia minimum pencalonan kepala daerah dengan: i) menafsirkan pasal konstitusi yang tidak berkaitan dengan ketentuan yang diuji; ii)  berpijak pada ketentuan usia jabatan hakim yang pengisiannya tidak menggunakan mekanisme pemilu; dan iii) tidak menunjukkan original intent UU Pilkada yang berkaitan dengan mengamodasi kesempatan anak muda. Kedua,  MK menafsirkan ketentuan batas usia minimum yang tidak dirumuskan secara eksplisit dengan mengubungkan suatu fakta hukum dengan kaidah hukum melalui pendekatan sistematis, praktik, dan komparatif. Kemudian, MK menjaga keadilan dan kesetaraan  bagi calon perseorangan dan kepastian hukum ketidakpastian hukum verifikasi persyaratan pencalonan dan pelantikan pasangan calon terpilih.

Supreme Court Decision Number 23 P/HUM/2024 received a public response by changing the minimum age limit for nominating regional heads in PKPU 9/2020 which was originally calculated at the stage of determining candidate pairs to the inauguration of selected candidate pairs. Then, there was MK Decision 70/PUU-XXII 2024 which reinstated the minimum age limit calculated at the stage of determining candidate pairs. Therefore, the research aims to answer two research questions, namely: (1) what are the problems with the Supreme Court's interpretation in Supreme Court Decision 23 P/HUM/2024 regarding the minimum age limit for regional head candidacy in Law 10/2016?; and (2) how does Constitutional Court Decision 70/PUU-XXII/2024 interpret the provisions on the minimum age limit for regional head candidacy in Law 10/2016 following Supreme Court Decision 23P/HUM/2024? This research is normative juridical research by exploring secondary data in the form of primary and secondary legal materials relevant to the research topic which where obtained through library studies. These data are qualitatively analyzed using statute and conceptual approaches.

The results of this research came to several conclusions. First, there are several errors in the Supreme Court's argument that interprets the calculation point for the minimum age limit for regional head candidacy by: i) interpreting constitutional articles in a way that is far-fetched and not related to the provisions being reviewed; ii) based on the provisions on the age of office of judges whose filling does not use an election mechanism; and iii) does not show the original intent of the Regional Election Law relating to accommodating young people's opportunities. Second, the Constitutional Court interprets the minimum age limit provisions which are not explicitly formulated by connecting legal facts with legal rules through a systematic, practical and comparative approach. Then, the Constitutional Court maintains justice and equality for individual candidates and legal certainty, legal uncertainty, verification of nomination requirements and the inauguration of selected candidate pairs.


Kata Kunci : Usia pencalonan kepala daerah, Penafsiran peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi

  1. S1-2024-458735-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458735-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458735-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458735-title.pdf