Laporkan Masalah

Kesesuaian Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan pada Sektor Usaha Mikro Kecil dengan Teori Kepatuhan Pajak

Lufia Hernitasari, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan kebijakan insentif pajak penghasilan pada sektor usaha Usaha Mikro Kecil (UMK) saat pandemic COVID-19 dengan pasca pandemi COVID-19, dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan insentif pajak penghasilan pada sektor usaha UMK dikaji dengan teori kepatuhan pajak.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative empiris, data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada narasumber yang telah ditentukan dan melalui penelitian kepustakaan. Setelah data-data terkumpul diolah dan dianalisis dengan cara metode kualitatif. Data-data tersebut ditarik kesimpulan dengan metode deskriptif dari rumusan masalah yang ada.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa penerapan insentif pajak tidak mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dikarenakan kendala pada kesadaran dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelaporan pajak yang disebabkan ketidak mengertinya masyarakat tentang program insentif pajak, kurangnya pemahaman teknologi untuk melakukan pelaporan pajak secara online, dan manfaat lapor pajak itu sendiri, dimana hal ini disebabkan kurangnya informasi yang didapatkan karena tidak adanya sosialisasi khusus mengenai insentif pajak. Pada dasarnya Program Insentif Pajak ini merupakan usaha untuk meningkatkan perkembangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengeluarkan PP Nomor 44/PMK.03/2020 beserta perubahan-perubahannya memberikan keringanan berupa kriteria usaha yang terkena PPh Final sebesar 0,5% kepada usaha dengan omset hingga Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan dibayar oleh pemerintah. Setelah pandemi COVID-19 berlalu, pemerintah melalui UU HPP dengan PP Nomor 55 tahun 2022 sebagai peraturan turunannya tetap memberikan keringanan berupa kriteria usaha terkena PPh Final sebesar 0,5% kepada usaha dengan omset diatas Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dikenakan tanpa adanya kriteria berdasarkan omset per tahun.

The purpose of this study is to determine and analyze the comparison of income tax incentive policies in the Micro and Small Enterprises (MSEs) sector during the COVID-19 pandemic with after the COVID-19 pandemic, and to determine and analyze the application of income tax incentives in the MSE business sector studied with the theory of tax compliance.

This research is an empirical normative legal research, the data used comes from primary data and secondary data. Data collection is done through interviews with predetermined sources and through library research. After the data is collected, it is processed and analyzed by means of qualitative methods. The data is drawn conclusions with descriptive methods from the formulation of existing problems.

Based on the research that has been conducted, the author concludes that the application of tax incentives does not encourage an increase in taxpayer compliance due to constraints on awareness and knowledge related to tax reporting due to the lack of understanding of the public about the tax incentive program, lack of understanding of technology to do online tax reporting, and the benefits of reporting the tax itself, where this is due to the lack of information obtained due to the absence of special socialization regarding tax incentives. Basically, this Tax Incentive Program is an effort to increase the development of the National Economic Recovery (PEN) by issuing PP Number 44 / PMK.03 / 2020 and its amendments to provide relief in the form of business criteria subject to Final Income Tax of 0.5% for businesses with a turnover of up to IDR 500,000,000, - (Five Hundred Million Rupiah) and paid by the government. After the COVID-19 pandemic passed, the government through the Income Tax Law with PP Number 55 of 2022 as a derivative regulation continued to provide relief in the form of business criteria subject to Final Income Tax of 0.5% to businesses with a turnover above IDR 500,000,000, - (Five Hundred Million Rupiah) which states that all business fields are subject without any criteria based on turnover per year.

Kata Kunci : Pajak, Kulonprogo, UMK, Teori Kepatuhan

  1. S2-2025-476121-abstract.pdf  
  2. S2-2025-476121-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-476121-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-476121-title.pdf