Laporkan Masalah

Pelindungan Konsumen Terhadap Pembebanan Biaya Merchant Discount Rate (MDR) Dalam Transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di Kabupaten Sleman

Lidwina Naditia Ginting, Umar Mubdi, SH., MA

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan pelindungan terhadap konsumen yang dibebani biaya Merchant Discount Rate oleh merchant dalam transaksi non-tunai QRIS dana akibat hukum terhadap pembebanan biaya Merchant Discount Rate oleh merchant terhadap konsumen serta bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap perbuatan melawan hukum yang ditinjau dari Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Konsumen.

Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum ini bersifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data penelitian yang dapatkan Penulis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk kemudian disajikan dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan subjek penelitian yakni konsumen dan merchant serta narasumber yang ahli dalam bidangnya.

Kesimpulan dari penelitian ini perbuatan merchant yang membebankan biaya Merchant Discount Rate terhadap konsumen dalam transaksi non-tunai QRIS tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh merchant sehingga tidak terpenuhinya hak konsumen sesuai yang tercantum dalam UU Pelindungan Konsumen. Akibat hukum dari perbuatan merchant yang membebankan biaya MDR terhadap konsumen adalah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dikarenakan melanggar ketentuan PBI Penyedia Jasa Pembayaran dan UU Pelindungan Konsumen sehingga konsumen dapat meminta ganti rugi melalui upaya hukum represif. Pelindungan terhadap konsumen melalui fenomena pembebanan biaya Merchant Discount Rate (MDR) oleh merchant kepada konsumen tidak terlindungi dikarenakan pembebanan biaya MDR oleh merchant terhadap konsumen dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

This study analyzes the implementation of protection for consumers who are burdened with Merchant Discount Rate fees by merchants in non-cash QRIS transactions, legal consequences for the imposition of Merchant Discount Rate fees by merchants on consumers, and forms of civil liability for unlawful acts as reviewed from Article 1365 of the Civil Code and the Consumer Protection Law.

This legal research uses empirical normative legal research methods. This legal research is descriptive research. The types of data used in this study are primary data and secondary data. The research data obtained by the author is then analyzed using a qualitative method and then presented with a descriptive method. Primary data was obtained through the results of interviews with research subjects, namely consumers and merchants as well as resource persons who are experts in their fields.

The conclusion of this study is that the actions of merchants who charge Merchant Discount Rate fees to consumers in QRIS non-cash transactions are not in accordance with the obligations that should be carried out by merchants so that consumer rights are not fulfilled as stated in the Consumer Protection Law. The legal consequences of the merchant's actions that charge MDR fees to consumers are a form of unlawful act because they violate the provisions of the Payment Service Provider PBI and the Consumer Protection Law so that consumers can ask for compensation through repressive legal remedies. Protection of consumers through the phenomenon of charging Merchant Discount Rate (MDR) fees by merchants to consumers is not protected because the imposition of MDR fees by merchants on consumers is prohibited by laws and regulations.

Kata Kunci : Pelindungan Konsumen, Upaya Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi, QRIS

  1. S1-2025-473880-abstract.pdf  
  2. S1-2025-473880-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-473880-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-473880-title.pdf