Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan berupa kendaraan di Indonesia dengan kerangka analisis berdasarkan asas certainty demi mewujudkan fokus penelitian sebagai landasan dalam mengidentifikasi kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat. Penyajian analisis difasilitasi dengan pendekatan hasil pembelajaran dari Fringe Benefit Tax di Amerika Serikat sebagai acuan dalam upaya optimalisasi peraturan di Indonesia saat ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data wawancara. Sumber data terdiri dari (i) data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan pengumpulan data secara observasi; dan (ii) data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil pengumpulan data selanjutnya disajikan menggunakan metode deskriptif dan menggunakan analisis secara kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia saat ini belum mampu mengaktualisasikan asas certainty yang terlihat dari beberapa aspek. Di sisi lain, Fringe Benefit Tax di Amerika Serikat telah diatur secara komprehensif, sistematis, mampu mencerminkan asas certainty. Ihwal demikian, poin-poin pengaturan di Amerika Serikat tersebut yang akan dijadikan bahan pembelajaran sebagai optimalisasi Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan berupa kendaraan di Indonesia demi mewujudkan asas certainty.
This research aims to analyze the regulation of Fringe Benefit Tax in the form of vehicles in Indonesia using a framework of analysis based on the principle of certainty. The study seeks to provide a foundation for identifying the alignment of the regulation with societal needs. The analysis is further enriched by integrating insights from the Fringe Benefit Tax in the United States as a reference to optimize current regulations in Indonesia.
This research employs a normative method supported by interview data. The data sources consist of (i) primary data obtained through interviews and field observation; and (ii) secondary data gathered from literature studies. The collected data is then presented descriptively and analyzed qualitatively.
The study concludes that the current regulation of Fringe Benefit Tax in Indonesia has not adequately actualized the principle of certainty, as observed from various aspects. In contrast, the Fringe Benefit Tax in the United States has been comprehensively and systematically regulated, successfully reflecting the principle of certainty. As such, the regulatory elements in the United States serve as a point of reference to optimize the implementation of Fringe Benefit Tax in the form of vehicles in Indonesia, thereby embodying the principle of certainty.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Natura, Kenikmatan, Kendaraan, Asas Certainty