Penyelesaian Perkara Perdata Melalui E-Court di Pengadilan Negeri Indonesia dan Mahkamah Tinggi Malaysia
Cindy Naztty Safitri, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan serta penerapan terkait Electronic Court (E-Court) di Indonesia dan Malaysia. Sifat penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan komparasi (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang didukung dengan wawancara narasumber. Jenis data yaitu data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan penyajian serta penyampaian laporan penelitian hukum ini akan disajikan secara analitis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa persamaan serta perbedaan dalam pengaturan serta penerapan sistem e-Court di Indonesia dan Malaysia. Pengaturan e-Court di Indonesia termuat dalam satu payung hukum yang mencakup seluruh aspek, yaitu melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), terkhusus Perma Nomor 1 Tahun 2019 serta peraturan perubahannya yaitu Perma Nomor 7 Tahun 2022. Pengaturan e-Court di Malaysia termuat dalam beberapa Arahan Amalan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang seperti Ketua Hakim Negara ataupun Hakim Besar, serta produk Circular yang dikeluarkan oleh The Malaysian Bar. Pengaturan e-Court yang dapat diterapkan di Indonesia berdasarkan studi komparasi dengan Malaysia diantaranya ialah mekanisme persidangan secara elektronik secara hybrid. Sistem e-Court di Indonesia pada penerapannya memiliki kelebihan yang dirasakan oleh para pengguna salah satunya yaitu efisien secara waktu. Sistem e-Court di Indonesia juga memiliki beberapa kelemahan yang salah satunya yaitu pendaftaran dokumen yang masih harus didaftarkan ke pengadilan. Malaysia telah menerapkan e-Court dalam dua fase, yang pada masing-masing fase terdapat kelebihan serta kelemahannya. Kelebihan utama merupakan seluruh tahapan persidangan yang dapat diakomodir melalui sistem e-Court. Kelemahan dari e-Court di Malaysia yaitu terdapat biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh advokat agar dapat menggunakan sistem e-Court.
This study aims to examine and analyze the regulations and implementation of the Electronic Court (E-Court) system in Indonesia and Malaysia. The nature of this research is normative, using a comparative approach and a statute approach, supported by interviews with key informants. The type of data used is secondary data obtained from library research. The data collected from this study is analyzed qualitatively, and the presentation and reporting of the legal research are provided in an analytical descriptive manner.
The findings of this study reveal several similarities and differences in the regulation and implementation of the e-Court system in Indonesia and Malaysia. In Indonesia, the regulation of e-Court is covered under a single legal framework that encompasses all aspects, specifically through the Supreme Court Regulation (Perma), particularly Perma Number 1 of 2019 and its amendment, Perma Number 7 of 2022. In Malaysia, the regulation of e-Court is outlined in several Practice Directions issued by authorized officials such as the Hakim Besar or the Ketua Hakim Negara, as well as Circulars issued by The Malaysian Bar. The e-Court regulation that can be applied in Indonesia, based on a comparative study with Malaysia, includes the hybrid electronic trial mechanism. The e-Court system in Indonesia has advantages that are appreciated by users, one of which is time efficiency. However, it also has some drawbacks, such as the requirement for document registration to still be done at the court. Malaysia has implemented e-Court in two phases, with each phase having its own set of advantages and disadvantages. The main advantage is that all stages of the trial can be accommodated through the e-Court system. A drawback of the e-Court system in Malaysia is that there is an annual fee that must be paid by lawyers in order to use the e-Court system.
Kata Kunci : E-Court, Perkara Perdata, Indonesia, Malaysia