Analisis Aturan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Asas Kesederhanaan
Muhammad Rozaan, Florencia Irena Gunawan, S.H., L.LM., (Adv.)
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diterapkan, terbit sebuah aturan baru dalam menyikapi kebutuhan pemerintah untuk menertibkan praktik perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada pegawainya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pajak natura merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU HPP dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh dan PMK 66 Tahun 2023 sebagai Peraturan Pelaksana. Penelitian ini bertujuan secara umum guna mengetahui penerapan serta pelaksanaan pajak natura dan/atau kenikmatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia dan mengetahui pengaruh aturan pajak natura dan/atau kenikmatan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan asas hukum kesederhanaan dalam cakupan norma. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder, serta melakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode analisis penelitian secara kualitatif dan hasil penelitian disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyederhanaan aturan pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi beban wajib pajak secara keseluruhan, namun dengan adanya kesederhanaan, akan muncul potensi hilangnya tujuan kebijakan yang seharusnya dapat dicapai oleh kompleksitas dari aturan perpajakan.
After Law Number 7 of 2021 concerning Harmonisation of Tax Regulations (HPP Law) was implemented, a new regulation was issued in response to the government's need to curb the practice of companies avoiding taxes by providing facilities to their employees in the form of fringe benefit. Fringe benefit tax is a part of the Income Tax (PPh) which is re-regulated in the context of tax reform with the legal basis of the HPP Law and PP No. 55 of 2022 concerning Adjustment of Regulations in the Income Tax Sector and PMK 66 of 2023 as an Implementing Regulation. This research aims in general to determine the application and implementation of fringe benefit tax based on the applicable provisions in Indonesian law and to determine the effect of fringe benefit tax rules on the level of taxpayer compliance based on the legal principle of simplicity in the scope of norms. This type of research is normative juridical through literature study by analysing primary and secondary legal materials, as well as conducting interviews with resource persons. This research are descriptive analytical with qualitative research analysis methods and the results of the research are presented descriptively. The conclusion of this research is that simplification of tax rules can increase compliance and reduce the overall burden on taxpayers, but with simplicity, there will be a potential loss of policy objectives that should be achieved by the complexity of tax rules.
Kata Kunci : Pajak Natura dan/atau Kenikmatan, Asas Kesederhanaan, Kepatuhan.