Kedudukan Kesaksian Istifadhah Dalam Perkara Ikrar Wakaf Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020
Anantya Aliyya Arkanbariq, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Mahkamah Agung
telah mengeluarkan SEMA No. 10 Tahun 2020 yang mengatur bahwa kesaksian istifadhah
dapat dibenarkan pada perkara ikrar wakaf, namun dalam praktiknya masih
ditemukannya perbedaaan pandangan di antara hakim terkait dapat atau tidaknya
kesaksian istifadhah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ikrar
wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim terhadap
kesaksian istifadhah dalam perkara ikrar wakaf pada putusan-putusan
pengadilan agama setelah adanya SEMA No. 10 Tahun 2020 serta menganalisis
putusan-putusan tersebut berdasarkan nilai keadilan, nilai kemanfaatan, nilai
kepastian hukum, serta teori kemaslahatan.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta
pendekatan studi kasus. Penelitian ini menemukan terdapat tiga hal yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menerima atau menolak kesaksian
istifadhah, yaitu sumber informasi dari kesaksian yang disampaikan,
kesesuaian antara kesaksian istifadhah dengan kesaksian atau bukti lain,
serta kesaksian berdasarkan informasi yang mutawasil dan mutawatir.
Secara keseluruhan, putusan-putusan pengadilan agama mengenai kesaksian istifadhah
dalam perkara ikrar wakaf pasca SEMA No. 10 Tahun 2020 telah menerapkan
nilai-nilai yang menjadi tujuan hukum dan maqashid syariah, meskipun
masih terdapat kekurangan memenuhi nilai kepastian hukum dalam beberapa kasus.
The Supreme Court has issued SEMA No. 10/2020 which regulates that istifadhah testimony can be justified in waqf pledge cases, in practice there are still differences in judges' views regarding whether or not istifadhah testimony can be used as evidence in waqf pledge cases. This study aims to examine how judges consider istifadhah testimony in waqf pledge cases in religious court rulings after SEMA No. 10 of 2020 and analyze these rulings based on the values of justice, benefit, legal certainty, and the theory of benefit. This research is normative legal research that uses a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. This study found there are three things that judges consider in accepting or rejecting istifadhah testimony, namely the source of information from the testimony submitted, the suitability of istifadhah testimony with other testimony or evidence, and testimony based on mutawasil and mutawatir information. Overall, religious court decisions regarding istifadhah testimony in waqf pledge cases after SEMA No. 10/2020 have implemented the values of legal objectives and maqashid sharia, although there are still shortcomings in fulfilling the value of legal certainty in some cases.
Kata Kunci : Kesaksian Istifadhah, Ikrar Wakaf, SEMA No. 10 Tahun 2020