Keuangan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pengambilan keputusan investasi berperan penting dalam mencegah dan mengurangi perubahan iklim serta mencapai pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, rencana penerapan keuangan berkelanjutan telah dilaksanakan sejak tahun 2015 untuk menciptakan ekosistem yang kohesif di mana lembaga keuangan dapat membiayai sektor berkelanjutan dan mentransisikan ekonomi ke ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan. Salah satu bank yang telah menerapkan keuangan berkelanjutan sejak awal adalah PT. Bank Central Asia TBK (BCA).
Penelitian ini akan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria dan benchmarking yang digunakan BCA dalam memberikan pendanaan terhadap sektor berkelanjutan di Indonesia dan kesulitan dalam memberikan pendanaan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data dari wawancara dengan BCA ESG Group, internet, jurnal akademik, dan buku.
Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa selain peraturan perundang-undangan yang berlaku, BCA telah membuat beberapa keputusan dewan direksi mengenai pembiayaan berkelanjutan dan kebijakan kredit untuk 5 sektor dengan risiko lingkungan dan sosial yang tinggi. Sementara itu, kendala yang dihadapi BCA adalah kurangnya: (1) standarisasi pengungkapan berkelanjutan; (2) jeda waktu antara regulasi baru dan implementasinya; (3) risiko SDG washing dan greenwashing; (4) kriteria, standar, penilaian dan verifikasi untuk aktivitas bisnis berkelanjutan; (5) penegakan hukum; dan (6) kebijakan insentif.
Sustainable finance which integrates environmental, social, and governance aspects in investment decision making plays a crucial role in preventing and mitigating climate change and achieving sustainable development. In Indonesia, the plan for implementing sustainable finance has been put into place since 2015 to create a cohesive ecosystem whereby the financial institutions can finance sustainable sectors and transition the economy to an inclusive and environmentally friendly economy. One of the banks that has implemented sustainable finance since the start is PT. Bank Central Asia TBK (BCA).
This research will be analyzing the implementation of Law Number 4 of 2023 regarding the Development and Strengthening of the Financial Sectors and Financial Service Authority Regulation Number 51/POJK.03/2017 regarding the Implementation of Sustainable Finance for Financial Service Institutions, Issuers, and Public Companies. The purpose of this research will be to understand the criteria and benchmarking used by BCA to give funding towards sustainable sectors in Indonesia and the difficulties in providing said funding. The type of research used is normative-empirical legal research using data from interviews with BCA ESG Group, the internet, academic journals, and books.
The results of this legal research show that in addition to relevant laws and regulations, BCA has made several Board of Directors Decrees regarding sustainable financing and financing policies for 5 sectors with high environmental and social risks. The difficulties faced by BCA are due to the lack of: (1) standardization on sustainable disclosure; (2) time lag between new regulation and its implementation; (3) risk of SDG washing and greenwashing; (4) criteria, standards, assessment, and verification for sustainable business activity; (5) enforcement; and (6) incentives policy.
Kata Kunci : Green Credit, Banking, Sustainable Sectors, Kredit Hijau, Perbankan, Sektor Berkelanjutan