Analisa industri telekomunikasi seluler Indonesia dalam menghadapi era globalisasi
WIDYANINGSIH, Peni Retno, Prof.Dr. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com
2004 | Tesis | Magister ManajemenSaat ini perkembangan teknologi pada industri telekomunikasi global telah dipacu oleh pertumbuhan penggunaan sarana mobile communications (telekomunikasi seluler) dan Internet dalam 10 tahun terakhir ini. Perkembanganperkembangan dibidang teknologi tersebut telah menjadi insentif bagi banyak negara-negara di dunia untuk melakukan liberalisasi pada industri dan pasar telekomunikasi di negara mereka masing-masing. Adanya globalisasi ekonomi yang diwujudkan secara konkrit dalam kesepakatan WTO, APEC dan AFTA dalam menciptakan perdagangan dunia yang bebas telah memberikan tekanan yang kuat bagi negara-negara di dunia untuk mengakhiri era monopoli sektor telekomunikasi. Di Indonesia, langkah liberalisasi ini ditandai oleh dikeluarkannya regulasi di sektor telekomunikasi oleh Pemerintah, dalam bentuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut memberikan jalan bagi terciptanya persaingan terbuka dan peluang bisnis, bagi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia, baik di pasar telekomunikasi nasional maupun internasional. Apalagi pertumbuhan pelanggan seluler mengalami peningkatan yang sangat berarti, akan tetapi tingkat penetrasi pasar telekomunikasi seluler masih di bawah negara-negara ASEAN lainnya. Akibat adanya globalisasi, maka memudahkan para operator asing dapat memasuki pasar telekomunikasi seluler Indonesia dengan cara yang tidak menyenangkan yaitu mereka tidak beroperasi di wilayah Republik Indonesia, tetapi mereka masih memberi layanannya kepada konsumen di Indonesia, sehingga mereka terbebas dari peraturan di Indonesia, salah satunya adalah peraturan mengenai BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi. Tentu saja hal ini mengancam keberadaan para operator seluler di Indonesia, karena para operator seluler asing tersebut memiliki struktur modal yang sangat kuat dibandingkan struktur modal para operator seluler Indonesia. Perlu ditetapkan struktur tarif yang fair dari pemerintah, yaitu tidak ada perbedaan tarif antara operator GSM dengan CDMA, serta dihapusnya BHP frekuensi dan pajak impor infrastruktur telekomunikasi seluler. Dalam penulisan ini dibahas bagaimana pemberlakukan globalisasi dapat merupakan ancaman sekaligus memberikan peluang bagi industri telekomunikasi seluler Indonesia.
Nowadays, the technology development of telecommunication has been pushed by the growth of mobile communication facility and Internet use. The development in technology field becomes the incentive for many countries to commit liberalization in telecommunication industry and market. The existence of economic globalization that was realized concretely in WTO, APEC, and AFTA agreement for creating a free world trade grade strong pressure for many countries in the world to end monopoly era of telecommunication sector. In Indonesia, this liberalization step was signed with the regulation in telecommunication sector made by the government, in the form of the law no 36/1999. This law gives a way for creating an open competition and business chance for running services and telecommunication network in Indonesia, both in national and international telecommunication market. Moreover, the growth of cellular customer had a significant increase although the penetration level of cellular telecommunication market was still under the other ASEAN countries. Because of globalization foreign operators could enter easily Indonesian cellular telecommunication market in an unpleasing way, i.e. they don’t operate in Indonesia Republic area but they give their services to consumers in Indonesia, it makes them free from Indonesian regulations. One of the examples is regulation about fee of frequency use (BHP). Of course this matter threaten the existence of cellular operators in Indonesia because foreign operators have a very strong capital structure compared to the capital structure of cellular operators in Indonesia. Therefore, it is needed that the government makes decision a fair structure fee, i.e. there is no fee difference between GSM operators and CDMA and the abolition of fee of frequency use and cellular telecommunication infrastructure import tax. This in this writing will discuss how the globalization can bring about both a threat and also a chance to Indonesia cellular telecommunication industry.
Kata Kunci : Manajemen Perusahaan,Industri Telekomunikasi,Globalisasi, Industry Characteristics, Five forces model analysis, Driving forces analysis, Key success factor analysis, Cellular telecommunication industry