Perjanjian Penggabungan Data sebagai Perjanjian yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Komparasi: Indonesia, Uni Eropa dan Singapura)
RAIHAN KHRISNA AMALIA, Veri Antoni
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis
pengagabunganjanjian penggabungan data sebagai perjanjian yang dilarang dalam
Hukum Persaingan Usaha di Uni Eropa dan Singapura. Penelitian ini melihat
bagaimana urgensi terkait pengaturan penggunaan data dalam Hukum Persaingan
Usaha, utamanya perjanjian penggabungan data, pada kerangka hukum Indonesia.
Kemudian, penelitian ini akan membandingkan kerangka regulasi di kedua
yurisdiksi tersebut untuk kemudian menarik pembelajaran bagi Indonesia untuk
mengadaptasi pendekatan serupa dalam menangani perjanjian penggabungan data
serta menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat
meningkatkan kerangka Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode
penelitian normatif. Penulisan hukum ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang
didasari oleh peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berlaku di Uni
Eropa dan Singapura. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode
analisis data kualitatif sehingga dapat menghasilkan kesimpulan yang mampu
menjawab pokok permasalahan dari penelitian ini.
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan perjanjian penggabungan
data sebagai perjanjian yang dilarang dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha
Uni Eropa dan Singapura. Hasil penelitian ini merupakan: Pertama, tingginya
urgensi pengaturan perjanjian penggabungan data dalam Hukum Persaingan Usaha
di Indonesia; Kedua, dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha Uni Eropa dan
Singapura, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar suatu pertukaran informasi
melalui perjanjian penggabungan data tidak melanggar persaingan; dan Ketiga,
KPPU dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi pengaturan di Uni Eropa dan
Singapura seperti menetapkan batasan atau koridor yang jelas untuk perjanjian
pengagabungan data.
The objective of this legal research is to analyze the provisions of data
pooling agreements as agreements prohibited under Competition Law in the
European Union and Singapore. This research examines the urgency of regulating
data usage within Competition Law, particularly of data pooling agreements,
within the Indonesian legal framework. Furthermore, this research will compare
the regulatory frameworks of these two jurisdictions as a learning opportunity for
Indonesia to adopt a similar approach in handling of data pooling agreements and
to provide a basis for making policy recommendations that could enhance the
Competition Law framework in Indonesia.
The method used in this legal research is normative research. The research
is conducted through literature study based on the prevailing laws and cases in the
European Union and Singapore. Data analysis in this study is carried out using
qualitative data analysis methods, resulting in conclusions that can address the
core issues of this research.
This legal research discusses the regulation of data pooling agreements as
prohibited agreements from the perspective of Competition Law in the European
Union and Singapore. The results of this research are: Firstly, the high urgency of
regulating data pooling agreements within the Indonesian Competition Law;
Secondly, under the Competition Law frameworks of the European Union and
Singapore, there are specific requirements that must be met to ensure that
information exchange through data merger agreements does not violate
competition norms; and Thirdly, KPPU may consider adopting similar provisions
from the EU and Singapore, such as setting clear boundaries or corridors for data
pooling agreement.
Kata Kunci : Perjanjian Penggabungan Data, Perjanjian yang Dilarang, Uni Eropa, Singapura.