Laporkan Masalah

ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MELUNASI PEMBIAYAAN BERMASALAH (Studi Kasus Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1600/IJR/BMT-PAS/VII/2023 Di KSPPS BMT PAS)

Siti Septiana Kurniati Harun, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal wa Tamwil PAS dalam memberikan pembiayaan ijarah multijasa yang dipergunakan untuk melunasi pembiayaan lain yang bermasalah di KSPPS BMT PAS, dan untuk menganalisis kesesuaian antara pembiayaan ijarah multijasa yang dipergunakan untuk melunasi pembiayaan lain yang bermasalah dengan prinsip syariah. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen, mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara kepada responden. Setelah data diperoleh maka akan dikumpulkan, diolah, serta dianalisis menggunakan analisis kualitatif yang selanjutnya data disimpulkan secara deskriptif sebagai jawaban atas rumusan masalah. 

Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan KSPPS BMT PAS dalam memberikan pembiayaan ijarah multijasa yang diperuntukkan untuk melunasi pembiayaan bermasalah terbatas pada anggota koperasi memiliki pekerjaan atau berpendapatan, pembiayaan ijarah multijasa yang akan diberikan mempunyai agunan, serta anggota koperasi yang diberikan fasilitas pembiayaan ijarah multijasa merupakan orang baik dilingkungan sekitar. Kedua, pemberian pembiayaan ijarah multijasa yang diperuntukkan guna melunasi pembiayaan bermasalah tidaklah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah. Terdapat double pihak sebagai penerima manfaat sedangkan Fatwa DSN-MUI hanya mengenal musta’jir/penerima manfaat dan pemberi manfaat/mu’jir. Adapun objek manfaat pembiayaan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena terdapat ketidakjelasan dalam perjanjian terkait kuantitas pelunasan pembiayaan bermasalah. 

The purpose of this study is to analyze the basic considerations of the Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil PAS in providing multi-service ijarah financing used to pay off other problematic financing at KSPPS BMT PAS, and to analyze the suitability between multi-service ijarah financing used to pay off other problematic financing with sharia principles.

This study is a normative-empirical legal study, which is the data used comes from primary and secondary data. Secondary data is obtained through document studies, covering primary, secondary, and tertiary legal materials, while primary data is obtained through interviews with respondents. After the data is obtained, it will be collected, processed, and analyzed using qualitative analysis, then the data is concluded descriptively as an answer to the formulation of the problem. 

Based on the results of the study, the author concludes that: First, the considerations of KSPPS BMT PAS in providing multi-service ijarah financing intended to pay off problematic financing are limited to member needs, feasibility assessments, and the level of risk of providing financing. Based on these considerations, it does not meet the principles of providing healthy financing  because it ignores the ability of cooperative members to be able to pay off according to the agreement. Second, the provision of multi-service ijarah financing intended to pay off problematic financing is not in accordance with the provisions of the National Sharia Council Fatwa Number 09/DSN-MUI/IV/2000 Concerning Ijarah Financing and the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council Fatwa Number 112/DSN-MUI/IX/2017 Concerning Ijarah Contracts. There are double parties as beneficiaries while the DSN-MUI Fatwa only recognizes musta'jir/beneficiary and benefit provider/mu'jir. The object of financing benefits is not in accordance with sharia principles because there is ambiguity in the agreement regarding the quantity of problematic financing repayment.

Kata Kunci : Pembiayaan, ijarah multijasa, dan prinsip syariah.

  1. S2-2024-501025-abstract.pdf  
  2. S2-2024-501025-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-501025-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-501025-title.pdf