PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PERBUATAN REKAYASA KASUS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
M. Kenza Radhya E.A, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui dan mengalisis pertanggungjawaban
pidana penyidik kepolisian terhadap perbuatan rekayasa kasus dalam penyelesaian
tindak pidana dengan menjawab kedua permasalahan mengenai pengaturan
pertanggungjawaban pidana penyidik dalam KUHP Lama dan prospek perbuatan
rekayasa kasus dapat dikenakan tindak pidana penyesatan proses peradilan dalam
KUHP Baru.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif ditunjang dengan
wawancara kepada narasumber. Terdapat dua data dalam penelitian tesis ini untuk
data pertama merupakan data primer dengan wawancara kepada narasumber yang
berasal dari Kontras dan salah satu perumus KUHP Baru. Kedua merupakan data
sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan
sifat penelitian dijelaskan secara deskriptif.
Hasil dalam penelitian tesis ini dapat ditarik dua Kesimpulan, Pertama,
menjelaskan perbuatan rekayasa kasus dibedakan menjadi dua yaitu rekayasa fakta
dan rekayasa alat bukti. Berdasarkan data yang didapat dari Kontras selama tahun
2019-2024 berjumlah 38 kasus, dimana rekayasa fakta berjumlah 35 kasus dan pada
rekayasa alat bukti berjumlah 3 kasus. Pengaturan mengenai perbuatan rekayasa
kasus sudah diatur dalam KUHP Lama secara terpisah dan belum menjelaskan
mengenai akibat dari perbuatan rekayasa kasus yang dapat menyebabkan terjadinya
penyesatan proses peradilan. Pada saat ini penyidik kepolisian dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana yang telah terdapat pada Pasal 221 (1)), Pasal 242, dan
Pasal 263 KUHP Lama diatur dengan subyek delik secara umum. Sedangkan untuk
subyek delik secara khusus dapat dikenakan aturan Pasal 421 dan 422 KUHP Lama.
Kedua, prospek perbuatan rekayasa kasus dalam KUHP Baru penyidik kepolisian
dapat dikenakan Pasal 278 KUHP Baru terkait tindak pidana penyesatan proses
peradilan yang akan berlaku 2026 mendatang. Prospek penerapannya yang pertama
ialah tidak mudah karena merupakan pembuktian negatif dan kedua ialah pelik
karena penegakan hukum dilakukan dan diselesaikan oleh instansi yang sama yaitu
Kepolisian.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik Kepolisian, Rekayasa Kasus,
Penyelesaian Tindak Pidana.
This study aims to determine and analyze the criminal liability of police
investigators for engineering cases in resolving criminal acts by answering two
problems regarding the regulation of criminal liability of investigators in the Old
Criminal Code and the prospect of engineering cases being subject to criminal acts
of misleading the judicial process in the New Criminal Code.
This study uses a normative research type supported by interviews with
informants. There are two data in this thesis research, the first data is primary data
with interviews with informants from Kontras and one of the formulators of the New
Criminal Code. The second is secondary data that uses primary, secondary and
tertiary legal materials with the nature of the research explained descriptively.
The results of this thesis research can be drawn two conclusions, First,
explaining the act of engineering cases is divided into two, namely engineering facts
and engineering evidence. Based on data obtained from Kontras during 2019-2024
there were 38 cases, where engineering facts amounted to 35 cases and engineering
evidence amounted to 3 cases. The regulation regarding engineering cases has
been regulated in the Old Criminal Code separately and has not explained the
consequences of engineering cases that can lead to misleading the judicial process.
Currently, police investigators can be subject to criminal liability as stated in
Article 221 (1)), Article 242, and Article 263 of the Old Criminal Code regulated
by the general subject of the crime. Meanwhile, for the specific subject of the crime,
the provisions of Article 421 and 422 of the Old Criminal Code can be applied.
Second, the prospect of engineering cases in the New Criminal Code, police
investigators can be subject to Article 278 of the New Criminal Code related to the
crime of misleading the judicial process which will come into effect in 2026. The
first prospect of its implementation is not easy because it is negative evidence and
the second is complicated because law enforcement is carried out and resolved by
the same agency, namely the Police.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik Kepolisian, Rekayasa Kasus, Penyelesaian Tindak Pidana.