Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PERBUATAN REKAYASA KASUS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA

M. Kenza Radhya E.A, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui dan mengalisis pertanggungjawaban

pidana penyidik kepolisian terhadap perbuatan rekayasa kasus dalam penyelesaian

tindak pidana dengan menjawab kedua permasalahan mengenai pengaturan

pertanggungjawaban pidana penyidik dalam KUHP Lama dan prospek perbuatan

rekayasa kasus dapat dikenakan tindak pidana penyesatan proses peradilan dalam

KUHP Baru.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif ditunjang dengan

wawancara kepada narasumber. Terdapat dua data dalam penelitian tesis ini untuk

data pertama merupakan data primer dengan wawancara kepada narasumber yang

berasal dari Kontras dan salah satu perumus KUHP Baru. Kedua merupakan data

sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan

sifat penelitian dijelaskan secara deskriptif.

Hasil dalam penelitian tesis ini dapat ditarik dua Kesimpulan, Pertama,

menjelaskan perbuatan rekayasa kasus dibedakan menjadi dua yaitu rekayasa fakta

dan rekayasa alat bukti. Berdasarkan data yang didapat dari Kontras selama tahun

2019-2024 berjumlah 38 kasus, dimana rekayasa fakta berjumlah 35 kasus dan pada

rekayasa alat bukti berjumlah 3 kasus. Pengaturan mengenai perbuatan rekayasa

kasus sudah diatur dalam KUHP Lama secara terpisah dan belum menjelaskan

mengenai akibat dari perbuatan rekayasa kasus yang dapat menyebabkan terjadinya

penyesatan proses peradilan. Pada saat ini penyidik kepolisian dapat dikenakan

pertanggungjawaban pidana yang telah terdapat pada Pasal 221 (1)), Pasal 242, dan

Pasal 263 KUHP Lama diatur dengan subyek delik secara umum. Sedangkan untuk

subyek delik secara khusus dapat dikenakan aturan Pasal 421 dan 422 KUHP Lama.

Kedua, prospek perbuatan rekayasa kasus dalam KUHP Baru penyidik kepolisian

dapat dikenakan Pasal 278 KUHP Baru terkait tindak pidana penyesatan proses

peradilan yang akan berlaku 2026 mendatang. Prospek penerapannya yang pertama

ialah tidak mudah karena merupakan pembuktian negatif dan kedua ialah pelik

karena penegakan hukum dilakukan dan diselesaikan oleh instansi yang sama yaitu

Kepolisian.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik Kepolisian, Rekayasa Kasus,

Penyelesaian Tindak Pidana.

This study aims to determine and analyze the criminal liability of police

investigators for engineering cases in resolving criminal acts by answering two

problems regarding the regulation of criminal liability of investigators in the Old

Criminal Code and the prospect of engineering cases being subject to criminal acts

of misleading the judicial process in the New Criminal Code.

This study uses a normative research type supported by interviews with

informants. There are two data in this thesis research, the first data is primary data

with interviews with informants from Kontras and one of the formulators of the New

Criminal Code. The second is secondary data that uses primary, secondary and

tertiary legal materials with the nature of the research explained descriptively.

The results of this thesis research can be drawn two conclusions, First,

explaining the act of engineering cases is divided into two, namely engineering facts

and engineering evidence. Based on data obtained from Kontras during 2019-2024

there were 38 cases, where engineering facts amounted to 35 cases and engineering

evidence amounted to 3 cases. The regulation regarding engineering cases has

been regulated in the Old Criminal Code separately and has not explained the

consequences of engineering cases that can lead to misleading the judicial process.

Currently, police investigators can be subject to criminal liability as stated in

Article 221 (1)), Article 242, and Article 263 of the Old Criminal Code regulated

by the general subject of the crime. Meanwhile, for the specific subject of the crime,

the provisions of Article 421 and 422 of the Old Criminal Code can be applied.

Second, the prospect of engineering cases in the New Criminal Code, police

investigators can be subject to Article 278 of the New Criminal Code related to the

crime of misleading the judicial process which will come into effect in 2026. The

first prospect of its implementation is not easy because it is negative evidence and

the second is complicated because law enforcement is carried out and resolved by

the same agency, namely the Police.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik Kepolisian, Rekayasa Kasus, Penyelesaian Tindak Pidana.

  1. S2-2024-502200-abstract.pdf  
  2. S2-2024-502200-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-502200-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-502200-title.pdf