Institusionalisasi Gerakan Advokasi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada ditinjau dari Perspektif Etika Sosial
SIGIT BAGAS PRABOWO, Dr. Ahmad Zubaidi, M.Si, Dr. Supartiningsih, S.S., M.Hum
2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya institusionalisasi gerakan mahasiswa UGM yang hadir pasca berdirinya UGM. Perkembangannya mahasiswa melakukan eksperimen bentuk gerakan mahasiswa, yaitu gerakan advokasi agar senantiasa sustainable di setiap kekuasaan kampus dan negara untuk memberikan hasil perubahan kebijakan pendidikan dan kebijakan sosial di lingkungan UGM, masyarakat, dan negara. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis landasan institusionalisasi gerakan advokasi mahasiswa UGM yang mampu membawa perubahan kebijakan tersebut.
Penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif yang bersumber dari data hasil wawancara dengan didukung oleh buku, peraturan, kajian, jurnal ilmiah, berita serta hasil olah data kuantitatif yang bersumber pada database online. Penelitian menggunakan metode analisis hermeneutika filosofis dengan unsur metodis penelitian meliputi deskripsi, interpretasi, koherensi intern, dan refleksi.
Hasil penelitian menunjukkan gerakan mahasiswa dalam bentuk institusionalisasi gerakan advokasi mahasiswa sebagai berikut, pertama, institusionalisasi gerakan advokasi mahasiswa UGM memiliki tujuan pembelaan hak dan kepentingan mahasiswa sesuai dengan etika normatif dalam kebijakan pendidikan dan kebijakan sosial di lingkungan kampus, negara, dan masyarakat. Kedua, institusionalisasi gerakan advokasi mahasiswa UGM merupakan bentuk genealogi kekuasaan UGM dan advokat mahasiswa UGM memiliki prinsip kerja sebagai wacana alternatif, yaitu “Paham, Berpihak, Ikhlas” yang diterjemahkan secara implisit dan diimplementasikan secara eksplisit. Prinsip kerja ini berlandaskan nilai moral dan pengetahuan normatif yang diperoleh dari UGM sebagai lembaga pendidikan, yaitu nilai keadilan, kerakyatan, kemanusiaan, kebenaran, keberpihakan, keikhlasan, dan persatuan.
Kata Kunci : Advokasi, Mahasiswa, Keadilan, Kuasa-Pengetahuan, Etika Sosial