Kebijakan Nonpenal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sukoharjo
Namira Sinar Aulia, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kebijakan nonpenal yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo dalam penanggulangan pencurian dengan pemberatan dan merumuskan kebijakan nonpenal yang akan dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke depannya. Penelitian menggabungkan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh dari hasil wawancara terhadap responden dan narasumber dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dinalisis dengan metode kualitatif hingga menghasilkan data dekriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, didapatkan dua kesimpulan. Pertama, upaya nonpenal yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah menyampaikan imbauan melalui media komunikasi digital dan secara langsung kepada masyarakat, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, menerapkan strategi dini oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, mengadakan patroli di tempat yang rawan terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan patroli dialogis, layanan WA Lapor Pak Kapolres dan Call Center Polri, dan menjalin kerja sama lintas-instansi dengan institusi terkait. Kedua, kebijakan nonpenal yang akan dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke depannya adalah menambah kuota penerimaan anggota Polri, mengimplementasikan pemolisian masyarakat, pemeasangan kamera pengawas elektronik, peningkatan frekuensi patroli, pemasangan spanduk imbauan, membuka lapangan kerja dan pengembangan masyarakat.
This study aims to identify and analyze the implementation of non-penal policies undertaken by the Sukoharjo Police Resort in addressing theft by weighting and to formulate non-penal policies that will be implemented to prevent such crimes in the future. The research employs a combination of normative legal research and empirical legal research methods. Primary data were obtained from interviews with respondents and resource persons, while secondary data comprised primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected data were then analyzed using a qualitative method, resulting in descriptive data. Based on the research findings and analysis, two conclusions were reached. First, the non-penal efforts currently implemented by the Sukoharjo Police Resort to address theft by weighting include delivering public advisories through digital communication media and direct outreach, conducting community education and awareness campaigns, applying early detection strategies through Bhabinkamtibmas Officers and Neighborhood Policemen, organizing patrols in high-risk areas, engaging in dialogical patrols, providing complaint services via the "WA Lapor Pak Kapolres" and Polri Call Center, and fostering cross-agency cooperation with related institutions. Second, the non-penal policies planned by the Sukoharjo Police Resort to prevent theft by weighting in the future include increasing the recruitment quota for police personnel, implementing community policing, installing electronic surveillance cameras, enhancing patrol frequency, installing advisory banners, and promoting job creation and community development programs.
Kata Kunci : Kebijakan Nonpenal, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Penanggulangan, Non-Penal Policy, Theft by Weighting, Crime Prevention