PERBANDINGAN PUTUSAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN TOL (Studi Putusan Nomor 117/PDT.G/2018/PN.SRG Jo. Nomor 96/PDT/2020/PT.BTN Jo. Nomor 160 K/PDT/2022 Jo. Nomor 140 PK/PDT/2023)
Mawaddah Warahmah, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perbandingan penetapan nilai ganti kerugian dan untuk mengetahui penyelesaian kelebihan biaya ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol berdasarkan putusan kasasi Nomor 160 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 140 PK/Pdt/2023.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh data primer. Sifat penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Bahan penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Cara memperoleh data dilakukan melalui penelitian kepustakaan serta melakukan wawancara kepada Praktisi dan Akademisi, sedangkan analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini, Pertama pada penelitian perkara a quo terdapat perbedaan penetapan nilai ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang jo. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Jo. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung “menetapkan harga tanah milik Para Penggugat yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang, setiap 1 (satu) meter persegi senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan menghukum Kementerian PUPR untuk membayar kekurangan uang ganti kerugian tersebut.” Berbeda dengan putusan kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali telah membatalkan Putusan Kasasi tersebut. Kedua Secara yuridis, Para Penggugat harus mengembalikan kelebihan uang ganti kerugian yang telah diterima sebelumnya. Apabila Para Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan, pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian PUPR untuk menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai Piutang Negara. Setelah dilakukan pengurusan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara, Para Penggugat ternyata tetap tidak mempu mengembalikan, maka PUPN membuat penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). PSBDT dapat dijadikan dasar oleh Kementerian PUPR untuk mengajukan usulan penghapusan piutang negara kepada Kementerian Keuangan.
Kata Kunci : Perbandingan Putusan, Kelebihan Pembayaran, Ganti Kerugian, Pembangunan Jalan Tol.