Laporkan Masalah

Perbedaan Pandangan Terhadap Kekuatan Eksekutorial Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Kesepakatan Perdamaian Dalam Putusan Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Banjar Nomor : 722/Pdt.G/2020/PA.Bjr)

Ravilka Yustitia Ismail, Dr. Hartini, S.H.,M.Si.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan eksekutorial amar putusan atas suatu kesepakatan perdamaian pada putusan perceraian nomor 722/Pdt.G/2020/PA.Bjr, perbedaan pandangan antara Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Jawa Barat terhadap kekuatan eksekutorial dalam kesepakatan perdamaian yang dituangkan pada putusan perceraian nomor 722/Pdt.G/2020/PA/Bjr, dan solusi terhadap adanya perbedaaan pandangan terkait kekuatan eksekutorial pada putusan perceraian nomor 722/Pdt.G/2020/PA/Bjr.

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Data yang diperoleh berdasarkan penelitian data kepustakaan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, lalu dilanjutkan dengan data primer berupa wawancara responden dan narasumber. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Kekuatan eksekutorial dalam putusan perceraian nomor 722/Pdt.G/2020/PA.Bjr ada pada irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Putusan tersebut bersifat condemnatoir atau penghukuman yang ditimpakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian, namun putusan tersebut tidak mengikat Kantor Pertanahan Kota Banjar Jawa Barat selaku lembaga administratif di bidang pencatatan peralihan hak atas tanah. 2) Pengadilan Agama Kota Banjar Jawa Barat tidak menemukan adanya urgensi untuk mengeluarkan berita acara eksekusi dan Kantor Pertanahan Kota Banjar Jawa Barat dapat memilih diantara ketentuan pada Pasal 125 PERMEN ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 ayat (2) karena adanya kata ”atau” pada Pasal tersebut. 3) Solusi peralihan hak tanah berdasarkan putusan dapat dilakukan dengan ketentuan Pasal 55 PP Nomor 24 Tahun 1997. Solusi lain bisa menggunakan Akta PPAT yaitu Akta Hibah atau Akta Pembagian Hak Bersama atau dibuatkan Akta Notariil yaitu Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Bersama.

The purpose of this study is to determine and analyze the executorial power of the verdict on a peace agreement in divorce verdict number 722/Pdt.G/2020/PA.Bjr, the differences in views between the Judges of the Banjar City Religious Court in West Java and the Head of the Banjar City Land Office in West Java on the executorial power in the peace agreement as outlined in divorce verdict number 722/Pdt.G/2020/PA/Bjr, and solutions to the differences in views regarding the executorial power in divorce verdict number 722/Pdt.G/2020/PA/Bjr.

This type of research is empirical normative research. Data obtained based on library data research, namely primary, secondary and tertiary legal materials, then continued with primary data in the form of interviews with respondents and sources. The collected data is analyzed qualitatively and presented descriptively.

The results showed that, 1) The executorial power in divorce verdict number 722/Pdt.G/2020/PA.Bjr is in the irah-irah which reads “For the Sake of Justice Based on God Almighty”. The decision is condemnatoir or punishment inflicted on the applicant and respondent to implement the peace agreement, but the decision is not binding on the Banjar City Land Office in West Java as an administrative institution in the field of recording the transfer of land rights. 2) The Religious Court of Banjar City, West Java does not find any urgency to issue an execution report and the Land Office of Banjar City, West Java can choose between the provisions in Article 125 of the Minister of Agrarian and Spatial Planning Regulation Number 3 of 1997 paragraph (2) because of the phrase “or” in the Article. 3) Solutions to the transfer of land rights can be carried out based on the provisions of Article 55 of Government Regulation Number 24 of 1997. Other solutions can use a PPAT Deed, namely a Grant Deed or a Deed of Division of Joint Rights or a Notarial Deed, namely a Deed of Separation and Division of Joint Property.

Kata Kunci : Kekuatan Eksekutorial, Peralihan Hak Atas Tanah, Kesepakatan Perdamaian.

  1. S2-2024-495647-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495647-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495647-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495647-title.pdf