Laporkan Masalah

Implikasi Hukum Atas Tidak Diterimanya Gugatan Harta Bersama Dengan Objek Benda Tidak Bergerak Yang Masih Menjadi Jaminan Utang

Amalia Chandra Pratiwi, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian hukum ini adalah, pertama untuk melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam membagi harta bersama yang masih dijaminkan berupa hak tanggungan berdasarkan putusan 255/Pdt.G/2019/PA.Tg; 254/Pdt.G/2020/PTA Smg; 2513/Pdt.G/2019/PA.TA; 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby; 699K/Ag/2021 ditinjau dari asas kepastian hukum dan keadilan, kedua, implikasi tidak terbaginya harta bersama akibat penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap hak dan kewajiban suami istri.   

 

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah aturan hukum positif, kemudian dikorelasikan dengan perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat berdasarkan putusan pengadilan serta pendekatan secara konseptual seperti konsep hukum, asas hukum yang mempunyai keterkaitan dalam permasalahan ini. Metode analisis pada penelitian ini menerapkan metode kualitatif yaitu analisis terhadap implikasi hukum atas tidak diterimanya gugatan harta bersama yang masih dalam jaminan utang.

 

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam membagi harta bersama dengan objek benda tidak bergerak yang masih dalam jaminan utang, Hakim yang tidak menggunakan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, tidak lebih memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum, sedangkan hakim yang menggunakan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, memperhatikan keadilan dan kepastian hukum. Implikasi yang ditimbulkan terhadap hak dan kewajiban suami istri setelah adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 adalah, suami dan istri memiliki hak untuk mendapatkan penangguhan. Hal ini disebabkan agar terhindar konflik dalam pelunasan utang bersama. Untuk mendapatkan hak penangguhan, debitur diwajibkan melakukan permohonan kepada kreditur agar mendapatkan jalan perdamaian yang disepakati bersama antara debitur dan kreditur, kemudian dituangkan melalui PKPU sementara dan dilanjutkan dengan  PKPU tetap. Adapun kewajiban debitur setelah adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 adalah melakukan pembayaran utang dengan lunas dan tepat waktu sesuai kesepakatan

The aim of this legal research is, firstly, to carry out an analysis of the judge's considerations in dividing joint assets which are still guaranteed in the form of mortgage rights, reviewed based on decision 255/Pdt.G/2019/PA.Tg; 254/Pdt.G/2020/PTA Smg; 2513/Pdt.G/2019/PA.TA; 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby; 699K/Ag/2021 review of the principles of legal certainty and justice, second, secondly, it requires that joint assets not be included as a result of the application of SEMA Number 3 of 2018 to the rights and obligations of husband and wife.

 

This research uses a type of normative juridical research. This type of research is carried out by examining positive legal rules, then correlating them with legal cases that occur in society based on court decisions and contextual approaches such as legal concepts and legal principles that are related to this problem. The analytical method in this research applies a qualitative analysis method, namely to the legal belief regarding the non-acceptance of a lawsuit against joint assets which are still guaranteed by debt.

 

The research results show that judges' considerations in dividing joint assets with immovable objects that are still guaranteed by debt, judges who do not use SEMA Number 3 of 2018, do not pay more attention to aspects of justice and legal certainty, while judges who use SEMA Number 3 of 2018, pay attention to justice and legal certainty. The implications for the rights and obligations of husband and wife after the existence of SEMA Number 3 of 2018 are that husband and wife have the right to receive a postponement. This is to avoid conflicts in paying off joint debts. To obtain the right to postponement, the debtor is required to submit an application to the creditor to obtain a mutually agreed way of peace between the debtor and creditor, which is then expressed through a temporary PKPU and continued with a permanent PKPU. The debtor's obligation after SEMA Number 3 of 2018 is to pay the debt in full and on time according to the agreement

Kata Kunci : SEMA Nomor 3 Tahun 2018, harta bersama, jaminan utang

  1. S2-2024-486187-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486187-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486187-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486187-title.pdf