Laporkan Masalah

PRAKTIK PENYESUAIAN PERJANJIAN KONSESI OLEH PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) SEBAGAIMANA AMANAT PASAL 4 HURUF B PP NOMOR 101 TAHUN 2021

Wahyu Nur Yuniastuti, 4. Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama untuk mengetahui dan menganalisis praktik penyesuaian perjanjian konsesi yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagaimana amanat Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2021. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang terjadi apabila perjanjian konsesi belum dilakukan penyesuaian oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagaimana amanat Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2021.

Jenis penelitian yang digunakan adalah gabungan yuridis normatif dan empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian diawali dengan studi kepustakaan menggunakan data sekunder dan dilanjutkan dengan studi lapangan melalui wawancara. Subjek wawancara terdiri dari dua orang responden dan satu orang  narasumber. Analisis data menggunakan metode kualitatif.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penyesuaian perjanjian konsesi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah dilakukan terhadap delapan perjanjian konsesi dengan merubah subyek hukum pihak kedua pada perjanjian konsesi terkait. Perjanjian konsesi yang belum disesuaikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) namun masih diberlakukan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan kepelabuhan telah menimbulkan dua akibat hukum. Pertama adalah akibat hukum terhadap perjanjian itu sendiri. Perjanjian konsesi yang belum dilakukan penyesuaian tidak memenuhi syarat sah perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan. Dengan demikian perjanjian konsesi yang belum dilakukan penyesuaian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dapat dibatalkan. Kedua adalah akibat hukum bagi para pihaknya. Perjanjian konsesi yang belum dilakukan penyesuaian tersebut pada akhirnya menjadi tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dan juga stakeholders terkait.

 

This research has two objectives, first to find out and analyze the practice of adjusting concession agreements carried out by PT Pelabuhan Indonesia (Persero) as mandated by Article 4 letter b of Government Regulation Number 101 of 2021. Second, to find out and analyze the legal consequences that occur if the concession agreement adjustments have not been made by PT Pelabuhan Indonesia (Persero) as mandated by Article 4 letter b of Government Regulation Number 101 of 2021.

The type of research used is a combination of normative juridical and descriptive empirical. The research began with a literature study using secondary data and continued with field studies through interviews. The interview subjects consisted of two respondents and one informant. Data analysis uses qualitative methods.

Based on the research conducted, it was concluded that adjustments to concession agreements by PT Pelabuhan Indonesia (Persero) had been made to eight concession agreements by changing the legal subject matter of the second party in the relevant concession agreements. The concession agreement which has not been adjusted by PT Pelabuhan Indonesia (Persero) but is still being implemented as the basis for carrying out port activities has given rise to two legal consequences. The first is the legal consequences of the agreement itself. A concession agreement that has not been adjusted does not meet the legal requirements for an agreement in Article 1320 of the Civil Code, namely an agreement. Thus, the concession agreement that has not been adjusted does not meet the subjective requirements and can therefore be cancelled. The second is the legal consequences for the parties. Concession agreements that have not been adjusted will ultimately not provide legal certainty and legal protection for the parties and related stakeholders.

Kata Kunci : Perjanjian Konsesi, Penyesuaian Perjanjian, PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

  1. S2-2024-495995-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495995-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495995-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495995-title.pdf