Laporkan Masalah

Pernikahan Dini dan Faktor yang Mempengaruhi di Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul

EVINA SARAS SANTYA, Dr. Umi Listyaningsih, S.Si., M.Si.

2024 | Skripsi | GEOGRAFI DAN ILMU LINGKUNGAN

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan seseorang ketika masih di bawah sembilan belas tahun. Pernikahan dini dapat berdampak negatif di beberapa aspek, seperti pendidikan dan kesehatan remaja. Kecamatan Saptosari telah mendeklarasikan stop nikah dini di tahun 2013 kemudian ditindaklanjuti di tahun 2015. Namun, berdasarkan data dari Kemenag Gunungkidul, jumlah pernikahan dini di kecamatan ini memuncak kembali di tahun 2022 menjadi 23 kasus. Tentu perlu adanya kajian terkait faktor apa saja yang mempengaruhi, persepsi stakeholder, dan upaya yang dapat menekan pernikahan dini di Kecamatan Saptosari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan dipilih dengan menggunakan teknik purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan dokumentasi. Berdasarkan hasil wawancara, karakteristik usia remaja yang melakukan pernikahan dini di Kecamatan Saptosari berada di rentang 15-18 tahun. Faktor yang mempengaruhi yaitu pendidikan, ekonomi, pergaulan bebas, dektanya dengan kawasan wisata, dan pandemi Covid-19. Persepsi stakeholder terhadap fenomena ini terbagi menjadi persepsi positif dan negatif. Dalam menyikapi kasus pernikahan dini, terdapat upaya yang dilakukan oleh beberapa stakeholder, seperti pemerintah Kecamatan Saptosari, KUA Kecamatan Saptosari, sekolah di tingkat SMP dan SMA/SMK, masyarakat, dan remaja. Dalam menekan pernikahan dini di Kecamatan Saptosari diperlukan adanya kolaborasi antar-stakeholder.

Early marriage refers to marriage conducted by individuals under the age of nineteen. Early marriage can bring negative impact in several aspects, such as adolescent education and health. Saptosari District declared a stop to early marriage in 2013, followed up in 2015. However, according to data from the Ministry of Religious Affairs in Gunungkidul, the number of early marriages in this district peaked again in 2022 with 23 cases. This situation calls for analyzing the influencing factors, stakeholder perceptions, and efforts that can reduce early marriage in Saptosari District. This research is a qualitative study using a case study approach. Informants were selected using purposive sampling. Data was collected through in-depth interviews, Focus Group Discussions (FGD), and documentation. According to interviews, the age range of adolescents engaging in early marriage in Saptosari District is 15-18 years. Influencing factors include education, economy, free association, proximity to tourist areas, and the Covid-19 pandemic. Stakeholder perceptions of this phenomenon are divided into positive and negative views. Various efforts have been undertaken by stakeholders, including the Saptosari District government, the Saptosari Religious Affairs Office, junior and senior high school, the community, and the youth. To reduce early marriage in Saptosari District, collaboration between stakeholders is necessary.

Kata Kunci : Pernikahan dini, Saptosari, persepsi, stakeholder

  1. S1-2024-461421-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461421-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461421-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461421-title.pdf