Laporkan Masalah

EKSISTENSI SURAT KETERANGAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN CAMPURAN DARI OTORITAS ASING SEBAGAI SYARAT ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

Syevira Azzahra, Dr. Hartini, S.H., M.Si.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Kedutaan Negara Asing sebagai syarat Itsbat Nikah di Pengadilan Agama di Indonesia serta  perbedaan pertimbangan hakim terhadap eksistensi Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Kedutaan Negara Asing yang terbit setelah dilakukannya perkawinan siri dalam rangka pengajuan permohonan itsbat nikah ke pengadilan pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1292/Pdt.G/2019/PA.JP, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 11/Pdt.G/2021/PTA.JK, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Ag/2021.

Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian normatif dengan mengkaji data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilengkapi dengan hasil wawancara dengan narasumber yang memiliki keahlian dalam topik penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan cara analisis kualitatif dengan mengkategorikan permasalahan yang diteliti dan data yang dikumpulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dalam mengambil kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, eksistensi surat keterangan melangsungkan perkawinan sebagai syarat itsbat nikah di pengadilan agama adalah syarat formil yang harus dipenuhi sebagai pengganti atau substitusi izin Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta untuk memenuhi persyaratan perkawinan campuran sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kedua, perbedaan pertimbangan hakim antara putusan tingkat pertama Nomor 1292/Pdt.G/2019/PA.JP yang menetapkan tidak dapat diterima/NO dengan putusan pada tingkat Banding Nomor 11/Pdt.G/2021/PTA.JK yang menetapkan sahnya perkawinan Pemohon dengan almarhum suami/WNA, dan putusan tingkat Kasasi Nomor 651 K/Ag/2021 yang menguatkan putusan tingkat Banding dikarenakan eksistensi Surat Keterangan Perkawinan Campuran yang dikeluarkan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta dalam rangka permohonan itsbat nikah setelah terjadinya perkawinan sirri sebagai pemenuhan persyaratan formiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.



            This research aims to examine and analyze the significance of the existence of a Mixed Marriage Certificate from a Foreign Embassy as a requirement for Marriage Validation at the Religious Court in Indonesia and the differences in judges' considerations regarding the existence of a Mixed Marriage Certificate from a Foreign Embassy issued after a siri marriage has been carried out in the context of submitting a marriage validation application to the court in the Central Jakarta Religious Court Decision Number 1292 / Pdt.G / 2019 / PA.JP, the High Religious Court Decision Number 11 / Pdt.G / 2021 / PTA.JK, and the Supreme Court Decision Number 651 K / Ag / 2021.

            This research was conducted using a normative research method by examining secondary data including primary legal materials and secondary legal materials and supplemented by the results of interviews with sources who have expertise in this research topic. The data obtained will be analyzed using qualitative analysis by categorizing the problems studied and the data collected. This study uses a conceptual approach in drawing conclusions.

            Based on the results of this study, it can be concluded that first, the existence of a certificate of marriage as a requirement for marriage confirmation in a religious court is a formal requirement that must be fulfilled as a replacement or substitute for permission from the Embassy of the Kingdom of the Netherlands in Jakarta to fulfill the requirements for mixed marriages as stipulated in Article 27 paragraph (1) letter a of the Regulation of the Minister of Religion Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration. Second, the difference in the judge's considerations between the first instance decision Number 1292/Pdt.G/2019/PA.JP which determined that it was unacceptable/NO with the decision at the Appeal level Number 11/Pdt.G/2021/PTA.JK which determined the validity of the Applicant's marriage with her deceased husband/foreigner, and the Cassation level decision Number 651 K/Ag/2021 which upheld the Appeal level decision due to the existence of a Mixed Marriage Certificate issued by the Embassy of the Kingdom of the Netherlands in Jakarta in the context of a marriage validation application after a secret marriage occurred as fulfillment of formal requirements as regulated in the Regulation of the Minister of Religion Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration.

Kata Kunci : Kata kunci: eksistensi, Surat Izin Melangsungkan Perkawinan Campuran, otoritas asing, itsbat nikah, Pengadilan Agama.

  1. S2-2024-495692-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495692-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495692-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495692-title.pdf