PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA TANGERANG SELATAN OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK , PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB) KOTA TANGERANG SELATAN
Sinta Ratnaningsih, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Merujuk pada data Simponi yang dimiliki Dinas DP3AP2KB Provinsi Banten ditinjau dari wilayah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, Kota Tangerang Selatan menempati posisi teratas. Isu terkait pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi sangat penting. Tujuan penelitian: mengetahui upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan oleh DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pasca berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan mengetahui upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya di Kota Tangerang Selatan berdasarkan pada hukum Nasional pada masa mendatang.
Penelitian ini menggunakan analisis data secara kualitatif dengan membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang terkait dengan pengaturan dan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan oleh DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pasca berlakunya UU TPKS dan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya di Kota Tangerang Selatan berdasarkan pada hukum Nasional pada masa mendatang berdasarkan data-data yang sudah berhasil peneliti kumpulkan, baik dari data sekunder ataupun data primer. Dalam memaparkan hasil penelitian dan pembahasan rumusan masalah pertama maka digunakan analisis data secara deskriptif sedangkan rumusan masalah kedua digunakan analisis data secara preskriptif.
DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sudah melakukan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan pasca berlakunya UU TPKS dan sudah ada pola koordinasi antara Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tetapi belum maksimal. Upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan berdasarkan hukum Nasional pada masa mendatang hendaknya diatur terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan yang mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 79 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU TPKS. Dalam upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hendaknya dibuat terlebih dahulu Peraturan Internal Kejaksaan yang mengatur secara khusus mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan mengacu pada Pasal 79 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU TPKS dan Pasal 47 UU TPKS.
Referring to Simponi data held by the Banten Province DP3AP2KB Service in terms of areas where sexual violence crimes occurred, South Tangerang City occupies the top position. Issues related to preventing criminal acts of sexual violence against children are very important. Research objectives: to find out efforts to prevent criminal acts of sexual violence against children in South Tangerang City by the DP3AP2KB of South Tangerang City and the South Tangerang District Prosecutor's Office after the enactment of the Sexual Violence Crime Law (TPKS Law) and to find out what efforts to prevent criminal acts of sexual violence against children in South Tangerang City should be based on National law in the future.
This research uses qualitative data analysis by classifying written legal materials related to the regulation and efforts to prevent criminal acts of sexual violence against children in South Tangerang City by the South Tangerang City DP3AP2KB and the South Tangerang District Prosecutor's Office after the enactment of the TPKS Law and prevention efforts Criminal acts of sexual violence against children in South Tangerang City should be based on national law in the future based on data that researchers have managed to collect, both from secondary and primary data. In presenting the research results and discussing the first problem formulation, descriptive data analysis was used, while the second problem formulation used prescriptive data analysis.
DP3AP2KB South Tangerang City and the South Tangerang District Prosecutor's Office have made efforts to prevent criminal acts of sexual violence against children in South Tangerang City after the enactment of the TPKS Law and there is already a pattern of coordination between the South Tangerang District Prosecutor's Office and DP3AP2KB South Tangerang City in preventing criminal acts of sexual violence against children , but not optimal. Efforts to prevent criminal acts of sexual violence against children in the City of South Tangerang based on National law in the future should be regulated first by the Regional Regulations of the City of South Tangerang which regulate the prevention of criminal acts of sexual violence against children referring to Article 79 Paragraph (1), (2), (3) and (4) TPKS Law. In an effort to prevent criminal acts of sexual violence against children, Internal Prosecutor's Regulations should first be made which specifically regulate the prevention of criminal acts of sexual violence against children and refer to Article 79 Paragraphs (1), (2), (3) and (4) of the Law TPKS and Article 47 of the TPKS Law.
Kata Kunci : Pencegahan, Kekerasan Seksual, Anak, Hak Anak Korban Kekerasan Seksual