Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE

Evarista Santoso, Annisa Syaufika Y.R. S.H., M.H

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum penyedia layanan teknologi deepfake berupa ganti kerugian terhadap korban penyalahgunaan teknologi deepfake yang data pribadinya digunakan dalam pembuatan foto dan video palsu menggunakan teknologi deepfake

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian yuridis dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Lalu, penelitian ini dilakukan dengan dua metode pendekatan, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah peraturan, regulasi dan pendekatan perbandingan/komparatif yang dilakukan dengan membandingkan peraturan dari negara Tiongkok dan Texas. 

Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan antara penyedia layanan teknologi deepfake dan pelaku adalah hubungan antara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pengguna, sehingga dalam hal ini penyedia layanan teknologi deepfake bertanggung jawab atas sistem yang dibuatnya. Pada PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan terdapat tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi oleh PSE dalam meneglola sistemnya. Jika penyedia layanan teknologi deepfake tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, maka tanggung jawab hukum dapat dialihkan kepada mereka berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum.

This legal research aims to determine and analyze the liability of deepfake technology service providers in the form of compensation for victims of deepfake technology coverage whose personal data is used in generating fake photos and videos using deepfake technology. 

This research is descriptive normative legal research. Legal research is conducted by collecting primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials Then, this research was conducted using two approaches, namely the statutory regulatory approach which was carried out by examining the regulations and the comparative approach which was conducted by comparing regulations from China and Texas. 

The conclusion of this study shows that the relationship between deepfake technology service providers and wrongdoer is the relationship between Electronic System Organizers (PSE) and users, so that in this case the deepfake technology service provider is responsible for the system it creates. PERMENKOMINFO Number 5 of 2024 states that there are certain responsibilities that must be fulfilled by PSE in managing its system. If the deepfake technology service provider does not fulfil these obligations, then liability can be shifted to them based on the principle of tort.

Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik, Deepfake

  1. S1-2025-473969-abstract.pdf  
  2. S1-2025-473969-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-473969-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-473969-title.pdf