Laporkan Masalah

PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIDAPAT DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 582/PID.B/2019/PN.CBI

Rizkiani Salsabila, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian peralihan hak atas tanah yang didapat dari tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika penyelesaian peralihan hak atas tanah yang didapat dari tindak pidana pencucian uang.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, lebih lanjut penelitian ini disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Data penelitian pada penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara secara langsung kepada responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian, Penyelesaian atas peralihan hak atas tanah ini dapat dialihkan dan peralihan ini dilakukan dengan dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial dan Kantor Pertanahan harus menjalankan putusan pengadilan diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Problematika pada peralihan hak atas tanah yang didapat dari tindak pidana pencucian uang adalah terkait ketidaksesuaian data pada saat penyampaian atau pemberitahuan tertulis kepada Kantor Pertanahan atas putusan pengadilan tersebut. Berdasarkan pada Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah.

Research aims to determine and analyze the settlement of the transfer of land rights obtained from money laundering crimes. Apart from that, this research also aims to determine and analyze the problems of resolving the transfer of land rights obtained from money laundering crimes.

This research is empirical normative research, furthermore this research is presented descriptively and analyzed qualitatively. The research data in this study consists of primary data and secondary data. Primary data was obtained by conducting direct interviews with respondents and resource persons. Secondary data was obtained from library research.

Based on the research results, settlement of the transfer of land rights can be transferred and this transfer is carried out on the basis of a court decision which has permanent legal force or inkracht, because the court decision has executorial power and the Land Office must implement the court decision as regulated in Article 37 paragraph (2) of the Law. Law Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The problem with the transfer of land rights obtained from the crime of money laundering is related to the delivery or written notification to the Land Office of the court decision. Based on Article 55 Paragraph (1) of Law Number 24 of 1997 concerning Land Registration, the Court Registrar is obliged to notify the Head of the Land Office regarding the contents of all Court decisions that have obtained permanent legal force and the determination of the Head of the Court which results in changes to data regarding the field land.

Kata Kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Tindak Pidana, Pencucian Uang

  1. S2-2024-495696-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495696-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495696-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495696-title.pdf