Laporkan Masalah

Pelindungan Hak Cipta Ciptaan Pekerja Kreatif Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence

Syahrul Kurniawan, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pelindungan atas hak cipta pekerja kreatif yang dijadikan referensi oleh Artificial Intelligence dalam menghasilkan konten gambar dan penerapan pelindungan hak cipta ciptaan pekerja kreatif dari aspek hukum HKI. Penelitian ini menjelaskan tentang pelindungan hak cipta ciptaan pekerja kreatif yang dijadikan referensi oleh Artificial Intelligence dalam menghasilkan konten gambarnya. Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian normatif dengan mengkaji data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dilengkapi dengan hasil wawancara dengan narasumber yang memiliki keahlian dalam topik penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan cara analisis kualitatif dengan mengkategorikan permasalahan yang diteliti dan data yang dikumpulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dalam mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, Pengaturan pelindungan hak cipta ciptaan pekerja kreatif yang dijadikan sumber data dalam penggunaan AI yang diatur dalam UU Hak Cipta belum mengatur secara gamblang dan standarisasi yang jelas untuk memberikan pelindungan hukum terhadap ciptaan yang diciptakan oleh pekerja kreatif atas penggunaan AI. Terutama mengenai bagian yang substansial dalam pengambilan suatu karya yang dilindungi untuk tujuan pengembangan teknologi yang membuktikan adanya pelanggaran terhadap pengaturan hak cipta oleh pengembang AI. Kedua, penerapan pelindungan hak cipta ciptaan pekerja kreatif terhadap penggunaan AI, saat ini belum memberikan jawaban yang berarti terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan pengembang AI. Proses pembentukan gambar oleh AI membutuhkan jutaan gambar untuk dapat melatih system AI. Meskipun dalam UU Hak Cipta terdapat mekanisme izin dan lisensi guna mengakomodasi hak ekonomi dan hak moral bagi Pencipta. Pengembang AI tetap tidak menghiraukan pengaturan ini, sebagaimana yang terurai dalam kasus Getty Images v Stability AI. Dengan demikian pengembang AI melakukan beberapa pelanggaran hak cipta yakni pelanggaran berupa hak ekonomi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 8 jo. Pasal 9 UU Hak Cipta dan untuk tindakan penggandaan untuk pelatihan AI telah melanggar ketentuan tentang batasan yang wajar (fair use) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.

This research aims to find out and examine the protection of creative workers' copyright which is used as a reference by Artificial Intelligence in producing image content and the application of copyright protection for creative workers' creations from the legal aspect of IPR. This research explains the protection of copyright created by creative workers which is used as a reference by Artificial Intelligence in producing its image content. This research was conducted using a normative research method by examining secondary data which includes primary legal materials and secondary legal materials and is complemented by the results of interviews with sources who have expertise in this research topic. The data obtained will be analyzed using qualitative analysis by categorizing the problems studied and the data collected. This research uses a conceptual approach in drawing conclusions. Based on the results of this research, it can be concluded that firstly, the regulations for protecting copyright created by creative workers which are used as a data source in the use of AI as regulated in the Copyright Law have not been clearly regulated and have clear standardization to provide legal protection for creations created by creative workers. use of AI. Especially regarding the substantial part in taking a protected work for the purpose of developing technology which proves a violation of copyright regulations by the AI developer. Second, the application of copyright protection created by creative workers to the use of AI, currently does not provide a meaningful answer to copyright violations committed by AI developers. The image formation process by AI requires millions of images to be able to train the AI system. Although in the Copyright Law there is a permit and license mechanism to accommodate economic rights and moral rights for creators. AI developers remain indifferent to these settings, as outlined in the case of Getty Images v Stability AI. In this way, AI developers commit several copyright violations, namely violations in the form of economic rights as regulated in Article 8 jo. Article 9 of the Copyright Law and the act of duplication for AI training has violated the provisions regarding fair use as regulated in Article 44 of the Copyright Law

Kata Kunci : pelindungan hak cipta, pekerja kreatif, artificial intelligence.

  1. S2-2024-495624-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495624-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495624-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495624-title.pdf