Dengan adanya penelitian ini memberikan penjelasan terkait Pemerintah ingin melakukan
penataan kota sesuai dengan himbauan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dengan adanya
Malioboro sebagai Cagar Budaya maka Gubernur ingin mendaftarkan Kawasan Malioboro
Sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO. Oleh karena itu Pemerintah membuat kebijakan
relokasi Pedagang Kaki Lima Maliboro ke Teras 2. Berdasarkan kebijakan relokasi ini menjadi
wewenang Dinas Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana atas kebijakan
relokasi ini. Wewenang ini diberikan oleh Gubernur DIY dimana Dinas Kebudayaan menjadi aktor
utama dalam merumuskan kebijakan ini dan Unit Pelaksana Teknis sebagai pembantu pelaksana
teknis dalam kebijakan relokasi ini. Adanya penelitian ini menarik untuk diteliti yang nantinya
akan menjawab bagaimana kinerja kebijakan relokasi pemindahan Pedagang Kaki Lima dan
memberikan saran untuk melakukan evaluasi kinerja kebijakan relokasi guna untuk
menyempurnakan program Pemerintah untuk mencapai tujuan secara bersama secara adil untuk
semua aktor yang menjalankan. Penelitian ini akan menggunakan teori evaluasi kinerja kebijakan
dan kebijakan relokasi. Penelitian studi kasus akan digunakan dalam penelitian kualitatif dan data
akan diolah menggunakan metode triangulasi. Penelitian ini menemukan bahwa adanya kebijakan
relokasi salah satunya belum sesuai dengan rencana diawal yang dimana Pemerintah memberikan
janji seperti ukuran lapak sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dimana tidak adil secara
merata bagi Pedagang Kaki Lima. Selain itu Pedagang Kaki Lima merasa belum sejahtera dengan
adanya relokasi ini karena salah satu misi dari Dinas Kebudayaan adalah mensejahterakan
masyarakat sehingga membuat Pedagang Kaki Lima masih melakukan aksi demo. Adanya Teras
2 ini menjadi shelter sementara bagi Pedagang Kaki Lima karena nantinya 2025 Pemerintah akan
melakukan relokasi yang terakhir yang terletak di belakang Mall Ramayana. Sehingga penelitian
ini menyarankan melakukan evaluasi guna untuk menilai kinerja dalam melakukan kebijakan
relokasi ini. Selain itu Pemerintah diharapkan adanya transparasi terkait kebijakan relokasi
Pedagang Kaki Lima dimana berdiskusi untuk kelayakan dan kesejahteraan Pedagang Kaki Lima
sehingga Pedagang Kaki Lima mengikuti kebijakan dengan senang hati.
Kata Kunci : Evaluasi Kinerja Kebijakan, Kebijakan Relokasi dan Pedagang Kaki Lima
This research provides an explanation regarding the Government's wish to organize the
city in accordance with the appeal of Sri Sultan Hamengkubuwono Therefore, the Government has
made a policy to relocate Maliboro Street Vendors to Terrace 2. Based on this relocation policy,
it is the authority of the Culture Service and the Technical Implementation Unit to implement this
relocation policy. This authority was given by the Governor of DIY where the Culture Service was
the main actor in formulating this policy and the Technical Implementation Unit as the technical
implementing assistant in this relocation policy. The existence of this research is interesting to
examine which will later answer how the relocation policy for relocation of Street Vendors is
performing and provide suggestions for evaluating the performance of the relocation policy in
order to improve the Government's program to achieve common goals fairly for all implementing
actors. This research will use the theory of policy performance evaluation and relocation policy.
Case study research will be used in qualitative research and data will be processed using the
triangulation method. This research found that one of the relocation policies was not in
accordance with the initial plan, where the Government made promises such as the size of the
stalls, thus giving rise to social jealousy which was not equally fair for street vendors. Apart from
that, street vendors feel that they are not prosperous due to this relocation because one of the
missions of the Culture Service is to improve the welfare of the community, which is why street
vendors are still holding demonstrations. The existence of Terrace 2 will become a temporary
shelter for street vendors because in 2025 the government will carry out the final relocation which
is located behind the Ramayana Mall. So this research suggests conducting an evaluation to assess
performance in implementing this relocation policy. Apart from that, the Government hopes that
there will be transparency regarding the Street Vendor relocation policy by discussing the
feasibility and welfare of Street Vendors so that Street Vendors follow the policy happily.
Keywords: Policy Performance Evaluation, Relocation Policy and Street Vendors.
18
19
Kata Kunci : Evaluasi Kinerja Kebijakan, Kebijakan Relokasi dan Pedagang Kaki Lima