Netralitas Bandesa Adat dalam Pemilihan Umum di Provinsi Bali
Made Ananda Putri, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bandesa Adat di Provinsi Bali dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kemudian menganalisis bentuk keterlibatan Bandesa Adat dalam Pemilu di Provinsi Bali dan pengaruhnya terhadap prinsip keadilan Pemilu di Provinsi Bali, serta merumuskan peran Bandesa Adat untuk mewujudkan prinsip keadilan Pemilu di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal, dengan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan 9 (sembilan) informan, yang dimulai pada tanggal 24 Januari 2024-12 Februari 2024 ketika Pemilu 2024 sedang berlangsung. Data primer dan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pluralisme hukum, teori badan hukum, teori keadilan pemilihan umum, dan teori perilaku politik. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Bandesa Adat memiliki kedudukan sebagai pimpinan Desa Adat di Provinsi Bali yang dilegalisasi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Keterlibatan Bandesa Adat dalam Pemilu, baik sebagai peserta, tim sukses, maupun penyelenggara Pemilu, telah mengganggu prinsip keadilan Pemilu, terutama karena kesenjangan sumber daya dan penggunaan instrumen adat yang dapat menghambat akses peserta Pemilu lainnya. Penelitian ini kemudian merumuskan bagaimana seharusnya peran Bandesa Adat untuk mewujudkan prinsip keadilan Pemilu di Provinsi Bali.
This thesis research aims to analyze Bandesa Adat's position in Bali Province in the Indonesian constitutional system, analyze the form of Bandesa Adat's involvement in elections in Bali Province and its influence on the principle of electoral justice in Bali Province, and formulate the role of Bandesa Adat to realize the principle of electoral justice in Bali Province. This research uses socio-legal methods, with primary data and secondary data. Primary data was obtained from observations and interviews with 9 (nine) informants, which began on January 24, 2024, and ended on February 12, 2024, when the 2024 General Election was taking place. Primary and secondary data were then analyzed qualitatively using the theory of legal pluralism, the theory of legal entity, the theory of electoral justice, and the theory of political behavior. The findings of this study show that the Bandesa Adat has a position as the leader of the Customary Village in Bali Province, legalized through Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Bali Province Regional Regulation Number 4 of 2019 concerning Customary Villages in Bali. The involvement of Bandesa Adat in elections, whether as a participant, success team, or election organizer, can potentially disrupt the principle of electoral justice, especially due to resource disparities and the use of customary instruments that can hinder access to other election participants. This research then formulates how the role of Bandesa Adat should be to realize the principle of electoral justice in Bali Province.
Kata Kunci : Bandesa Adat, Netralitas, Keadilan Pemilu