Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Regulatory Impact Assessment (Studi Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Ekonomi Hijau)
Hasdinar, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi,S.H.,M.A.,M.Phil
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan partisipasi yang lebih bermakna adalah dengan mengembangkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai ex ante review dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini membahas apakah norma hukum pembentukan peraturan daerah telah mencerminkan partisipasi bermakna berdasarkan metode RIA dan apakah penerapan RIA dalam pembentukan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ekonomi Hijau telah mendorong partisipasi bermakna dalam proses pembentukannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris (applied law research) dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan (statuary approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian normatif dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis norma-norma pembentukan peraturan daerah yang mencerminkan partisipasi yang bermakna berdasarkan metode RIA. Selanjutnya, penelitian empiris dilakukan untuk mengetahui bagaimana aspek-aspek partisipatif dalam RIA dalam pembentukan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ekonomi Hijau. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kerangka kerja RIA dapat mendorong partisipasi masyarakat secara lebih bermakna karena mengandung aspek melibatkan pemangku kepentingan, menyediakan informasi yang memadai dan mudah diakses, memanfaatkan tekhnologi informasi, adanya konsultasi publik yang melibatkan komunikasi dua arah, dan tersedianya mekanisme umpan balik yang jelas. Berdasarkan identifikasi norma-norma pembentukan peraturan daerah, aspek-aspek tersebut telah diatur dan dapat mendorong partispasi yang lebih bermakna, meskipun belum mengatur sepenuhnya. Kedua, dari gambaran pembentukan Perda DIY tentang Ekonomi Hijau, aspek-aspek tersebut belum dilaksanakan dengan optimal. Beberapa kendala yang teridentifikasi, yakni tidak ada strategi dalam pelibatan pemangku kepentingan, penyediaan informasi masih terbatas, belum memaksimalkan penyebarluasan informasi melalui website maupun partisipasi melalui internet, konsultasi publik dilaksanakan tanpa jaminan adanya komunikasi dua arah, dan tidak ada mekanisme umpan balik dari pemerintah atas tanggapan dan/atau masukan masyarakat. Berbagai kendala penerapan yang teridentifikasi menunjukkan bahwa penerapan RIA dalam pembentukan perda masih diterapkan dalam tahap awal sehingga metode ini gagal mendorong partisipasi yang lebih bermakna. Meskipun norma hukum pembentukan perda telah mencerminkan aspek-aspek partisipasi publik berdasarkan metode RIA, praktik aktualnya sering kali gagal memastikan partisipasi yang lebih bermakna. Penerapan RIA belum menjadi praktik standar dalam proses regulasi daerah. Akibatnya, kajian RIA hanya bersifat formalistik saja dan dijadikan alat untuk mensimplifikasi aspirasi masyarakat.
One of the efforts made by the government to realize more meaningful participation is to develop the Regulatory Impact Assessment (RIA) method as an ex-ante review in forming regional regulations. This study discusses whether the legal norms for forming regional regulations have reflected meaningful participation based on the RIA method and whether the application of RIA in the formation of DIY Regional Regulation Number 1 of 2024 concerning the Green Economy has encouraged meaningful participation in its formation. This research is normative-empirical (applied law research) using 3 (three) approaches, namely the statutory approach, the conceptual approach, and the case approach. Normative research is conducted to determine and analyze the norms for forming regional regulations that reflect meaningful participation based on the RIA method. Furthermore, empirical research is conducted to determine how the participatory aspects in RIA are in the formation of DIY Regional Regulation Number 1 of 2024 concerning the Green Economy. The results of the study show: First, the RIA framework can encourage more meaningful public participation because it contains aspects of involving stakeholders, providing adequate and easily accessible information, utilizing information technology, public consultation involving two-way communication, and the availability of precise feedback mechanisms. Based on identifying norms for forming regional regulations, these aspects have been regulated and can encourage more meaningful participation, although they have not been fully regulated. Second, from the DIY Regional Regulation on Green Economy formation description, these aspects still need to be implemented optimally. Several identified obstacles, namely there is no strategy for stakeholder involvement, the provision of information is still limited, not maximizing the dissemination of information through the website or participation via the internet, public consultation is carried out without a guarantee of two-way communication, and there is no feedback mechanism from the government for community responses and/or input. The various identified implementation obstacles indicate that the application of RIA in forming regional regulations is still being implemented in the early stages, so this method fails to encourage more meaningful participation. Although the legal norms for forming regional regulations have reflected aspects of public participation based on the RIA method, the practice often fails to ensure more meaningful participation. The application of RIA has yet to become standard practice in the regional regulation process. As a result, RIA studies are only formalistic and are used as a tool to simplify community aspirations.
Kata Kunci : Partisipasi Bermakna, Peraturan Daerah, Regulatory Impact Assessment, Ekonomi Hijau, Partisipasi Publik