Laporkan Masalah

Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Pihak Yang Tidak Melaksanakan Putusan Perdata

Andika Dwi Amrianto, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan dari penelitian Tesis ini adalah Pertama, untuk menjawab dan menganalisis implikasi hukum dari putusan perdata yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Kedua, Untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan kriminalisasi mengenai pihak yang tidak melaksanakan putusan perdata pada masa yang akan datang.

Jenis penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang didukung juga dengan wawancara narasumber. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual yang digunakan untuk melakukan analisis terhadap konsep hukum dan teori yang berkaitan dengan topik penelitian ini.

Hasil penelitian ini berfokus pada 2 (dua) pembahasan. Pertama, implikasi hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan perdata memiliki beberapa proses yang harus dilalui dan kurang menguntungkan pihak yang dimenangkan. Implikasi tersebut dapat timbul apabila pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan eksekusi, kemudian ada proses teguran dari pihak pengadilan, dan terakhir adalah proses eksekusi. Ditemukan juga faktor-faktor yang menjadi penyebab putusan tidak dilaksanakan. Faktor tersebut berupa untuk mengajukan permohonan eksekusi membutuhkan biaya yang besar, terdapat putusan yang bersifat non executable, perlawanan pihak ketiga, kekaburan objek perkara, terdapat putusan yang saling bertentangan, dan perbedaan budaya suatu wilayah. Bahkan hingga saat ini belum ada implikasi hukum pidana terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan perdata Kedua, kebijakan kriminalisasi sering dikaitkan dengan teori kriminologi kritis, yang menganggap kejahatan sebagai konstruksi sosial. Kebijakan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan perdata dilakukan dengan perbandingan hukum terhadap negara India dan Singapura, yang telah mengatur perbuatan ini sebagai penghinaan terhadap peradilan. Rumusan kebijakan ini diharapkan mencapai tujuan pemidanaan dengan ancaman pidana untuk mencegah tidak dilaksanakannya putusan perdata.

This research was conducted to answer 2 (two) problem formulations. First, to answer and analyze the legal implications of civil decisions that are not implemented in accordance with currently applicable legal provisions. Second, to analyze and formulate criminalization policies regarding parties who do not carry out civil decisions in the future.

This research is normative legal research which is also supported by resource interviews. This type of research is prescriptive. This research uses primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The research approaches used are the legal approach, comparative approach, and conceptual approach, which are used to analyze legal concepts and theories related to this research topic.

 The results of this study focus on 2 (two) discussions. First, the legal implications for parties who do not implement civil decisions have several processes that must be passed and are less beneficial to the winning party. These implications can arise if the winning party files an execution application; then, there is a warning process from the court and the execution process. Factors that cause decisions not to be implemented were also found. These factors include filing an execution application, which requires a high cost; there are non-executable decisions, resistance from third parties, unclear objects of the case, conflicting decisions, and cultural differences in a region. Even now, no criminal law implications exist for parties who do not implement civil decisions. Second, the criminalization policy is often associated with critical criminology theory, which considers crime as a social construct. The criminalization policy against parties who do not implement civil decisions is carried out by comparing it to India and Singapore, which have regulated this act as an insult to justice. The formulation of this policy is expected to achieve the goal of criminalization with the threat of criminal sanctions to prevent civil decisions from being implemented.

 

Kata Kunci : Kebijakan Kriminalisasi, Tidak Melaksanakan Putusan, Perkara Perdata

  1. S2-2024-499039-abstract.pdf  
  2. S2-2024-499039-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-499039-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-499039-title.pdf