Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif Terkait Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit
Fatimah Fitri Emilifia, Prof. Dr. Nindyo Pramono., S.H., M.S.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk memahami apa saja yang menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan kekayaan intelektual menjadi agunan kredit serta upaya apa saja yang telah atau dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut sehingga pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif dapat maksimal sesuai tujuan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris untuk menganalisis hukum yang berlaku dan mencari hambatan pelasanaannya dengan melakukan wawancara terhadap sejumlah narasumber yang berkaitan erat agar HKI sebagai objek jaminan kredit dapat terlaksana. Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, hambatan pelaksanaan HKI sebagai jaminan kredit meliputi hambatan keterbatasan regulasi sebagai acuan pelaksana, hambatan dalam menentukan standar nilai HKI, hambatan dalam menakar risiko, serta hambatan dalam penegakan hukum perlindungan HKI di masyarakat. Kedua, upaya mengatasi hambatan pelaksanaan HKI sebagai objek jaminan kredit melibatkan pengembangan ekosistem yang mendukung inovasi industri kreatif serta memastikan stabilitas iklim usaha. Selain itu, penyusunan pedoman SPI-321 menjadi langkah penting untuk membantu lembaga keuangan menilai nilai HKI secara objektif, mengurangi kebingunan, dan memitigasi risiko dalam pemberian kredit berbasis HKI.
This study aims to identify the barriers hindering the implementation of intellectual property (IP) as collateral for credit and to analyze the efforts that have been or can be undertaken to overcome these challenges, ensuring the effective implementation of Government Regulation No. 24 of 2022 on the Creative Economy Law in alignment with national objectives. This research employs a juridical-empirical approach to examine applicable legal frameworks and investigate practical obstacles through interviews with relevant stakeholders, with the aim of facilitating the use of IP as credit collateral. This research concludes the following: First, the obstacles in implementing Intellectual Property (IP) as collateral for loans include limitations in regulations that serve as the implementation reference, challenges in determining the IP value standards, difficulties in assessing risk factors, and obstacles in the enforcement of IP protection laws in society. Second, efforts to overcome these obstacles in implementing IP as collateral involve developing an ecosystem that supports creative industry innovation and ensures business climate stability. Additionally, the preparation of the SPI-321 guidelines is a crucial step to help financial institutions assess the value of IP objectively, reduce confusion, and mitigate risks in providing IP-based loans
Kata Kunci : Hak Kekayaan Ineteltual, Jaminan Kredit, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022