Laporkan Masalah

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEBERHASILAN PELAKSANAAN ASIMILASI NARAPIDANA DI LAPAS TERBUKA KELAS IIB KENDAL

Alya Nur Azizah Fitriana, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Pelaksanaan asimilasi sebagai upaya mengintegrasikan narapidana secara umum masih mengalami berbagai kendala, sehingga sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan asimilasi narapidana. Lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuka peluang lebih besar untuk masyarakat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemasyarakatan, sebab di dalam UU No. 12 Tahun 1995 belum diatur secara spesifik ketentuan tentang partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihat fakta di lapangan bangaimana perkembangan partisipasi masyarakat terhadap proses mengintegrasikan narapidana setelah disahkannya UU No. 22 Tahun 2022.

Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan lokasi penelitian di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dan responden, serta perolehan studi literatur. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan asimilasi narapidana di lingkungan Lapas Terbuka Kendal belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan Pasal 92 UU No. 22 Tahun 2022, yang disebabkan partisipasi masyarakat masih bersifat pasif. Masyarakat sudah mampu membangun interaksi baik dan menerima kehadiran narapidana tanpa adanya stigma negatif, namun sebagian besar masyarakat belum melakukan partisipasi aktif seperti mengajukan usul program pemasyarakatan, membantu pelaksanaan program pemasyarakatan, berpartisipasi dalam membimbing narapidana dan mantan narapidana, maupun melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan. Partisipasi aktif hanya dilakukan oleh keluarga dan pihak ketiga, serta penelitian tentang pemasyarakatan masih dominan dilakukan oleh akademisi. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tujuan pemasyarakatan dan pentingnya keberhasilan reintegrasi sosial narapidana, serta kurangnya dorongan pemerintah untuk melibatkan masyarakat pada setiap kegiatan pemasyarakatan. Untuk itu sangat penting adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi narapidana, yang berimplikasi pada upaya mencegah terjadinya residivis. 

This study discusses community participation in the implementation of prisoner assimilation to support the success of prisoner social reintegration. The implementation of prisoner social reintegration in general still experiences various obstacles, so that community participation is needed in its implementation. The enactment of Law No. 22 of 2022 opens up greater opportunities for the community to participate in the implementation of correctional programs, because Law No. 12 of 1995 does not specifically regulate provisions regarding community participation. Therefore, this study was conducted to see the facts on the ground regarding the development of community participation in the process of prisoner social reintegration after the enactment of Law No. 22 of 2022.

This study uses a normative-empirical method with the research location at the Class IIB Kendal Open Prison. Data collection was obtained from the results of interviews with informants and respondents, as well as literature studies. The data obtained were analyzed qualitatively, then presented in the form of analytical descriptions.

The results of the study indicate that community participation in supporting the implementation of inmate assimilation in the Kendal Open Prison environment has not been fully in line with the provisions of Article 92 of Law No. 22 of 2022, which is caused by community participation being passive. The community has been able to build good interactions and accept the presence of inmates without any negative stigma, but most of the community has not actively participated, such as submitting proposals for correctional programs, assisting in the implementation of correctional programs, participating in guiding inmates and former inmates, or conducting research on Corrections. Active participation is only carried out by families and third parties, and research on corrections is still predominantly carried out by academics. This is due to the lack of public knowledge about the goals of corrections and the importance of successful social reintegration of prisoners, as well as the lack of government encouragement to involve the community in every correctional activity. For this reason, cooperation between the government and the community is very important in supporting the success of the guidance and reintegration of prisoners, which has implications for efforts to prevent recidivism.


Kata Kunci : Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Asimilasi, Narapidana, Reintegrasi Sosial, Sistem Pemasyarakatan

  1. S2-2024-499041-abstract.pdf  
  2. S2-2024-499041-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-499041-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-499041-title.pdf