Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dan Keabsahan Klausul Persetujuan Kreditur atas Perubahan Susunan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris dalam Perjanjian Kredit antara Bank OCB NISP dan PT Hair Star Indonesia
Wellyngton Silalahi, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh Bank OCBC NISP kepada PT Hair Star Indonesia. Selain itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan pencantuman klausul persetujuan kreditur atas perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT Hair Star Indonesia (“PT HSI”).
“Studi ini menerapkan pendekatan yuridis-normatif, dengan menggunakan studi lapangan dan kepustakaan dalam mendapatkan data sekunder. Studi kepustakaan dilakukan terhadap undang-undang, peraturan, dan sumber lain. Sedangkan studi lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara kepada narasumber. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan menerapkan pendekatan deskriptif untuk menarik kesimpulan.”
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, dalam pemberian kredit kepada PT HSI, Bank OCBC telah menjalankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan prinsip 5C. Terhadap collaterall PT HSI yang apabila dikalkulasi sebenarnya tidak mencukupi untuk meng-cover limit kredit yang diberikan, Bank memiliki pertimbangan karena adanya Susilo Wonowidjojo dibalik pemegang saham PT HSI yang memiliki profil, track record, dan citra yang baik serta dalam jajaran pengurus PT HSI terdapat nama Lianawati Setyo selaku Wakil Presiden Direktur yang mana Lianawati Setyo merupakan saudari ipar Susilo Wonowidjojo. Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT HSI diberikan dengan syarat dalam perjanjian kredit terdapat klausul negative covenant terkait perubahan kepengurusan dan kepemilikan pemegang saham. Kedua, keabsahan pencantuman klausul persetujuan kreditur atas perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI apabila ditinjau dari Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata telah memenuhi syarat sah perjanjian sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak.
This research aims to determine and examine the application of the precautionary principle in providing credit by Bank OCBC NISP to PT Hair Star Indonesia. In addition, this legal research aims to determine and analyze the validity of the inclusion of creditor approval clauses for changes in the composition of shareholders, directors and commissioners in the credit agreement between Bank OCBC NISP and PT Hair Star Indonesia (“PT HSI”).
This study applies a juridical-normative approach, using field and literature researcg to obtain secondary data. Literature studies are carried out on laws, regulations and other sources. Meanwhile, field studies were carried out by conducting interviews with resource persons. The data obtained was then analyzed by applying a descriptive approach to draw conclusions
The conclusions from this research are: First, in providing credit to PT HSI, Bank OCBC has implemented the principle of prudence and paid attention to the 5C principles. Regarding PT HSI collateral, which calculated is actually insufficient to cover the credit limit provided, the Bank has considerations because of the presence of Susilo Wonowidjojo behind the PT HSI shares which has a good profile, track record and image and is on the board of PT HSI has the name Lianawati Setyo as Deputy President Director, where Lianawati Setyo is Susilo Wonowidjojo's sister-in-law. Credit facilities provided to PT HSI is provided on the condition that the credit agreement contains a negative covenant clause regarding changes in management and shareholder ownership. Second, the validity of the inclusion of a creditor approval clause for changes to the composition of Shareholders, Directors and Commissioners in the credit agreement between Bank OCBC NISP and PT HSI when viewed from Article 1320 jo. Article 1338 of the Civil Code fulfills the legal requirements for an agreement so that it has binding force for the parties.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Keabsahan, Perjanjian Kredit, Negative Covenant.