Judicial Activism Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Ahmad Wildan Sukhoyya, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis telah diatur dalam ketentuan UU Pilkada. Keberadaan UU Pilkada yang tidak selamanya dapat mengikuti dinamika Pilkada yang kompleks, sehingga dimungkinkan adanya perbedaan tafsir diantara beberapa lembaga negara. Salah satu contoh terbaik ialah ketika MK melakukan judicial activism dalam menangani pelanggaran administrasi dan sengketa Pilkada dengan menyimpangi hukum positif yang berlaku. Tesis ini melakukan pengkajian terhadap tiga aspek yakni: (1) Pengaturan Hukum dalam penyelenggaraan Pilkada khususnya terkait pemenuhan syarat calon kepala daerah, (2) Pemenuhan Syarat Calon dan Pencalonan pada Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Sabu Raijua ditinjau berdasarkan norma dalam penegakan hukum Pilkada, (3) Mahkamah Konstitusi Menggunakan Doktrin Judicial activism dalam Memutuskan Diskualifikasi Calon atau Pasangan Calon pada Pilkada 2020.
Penelitian ini yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach), yang mana dalam penelitian ini mengkaji 3 (tiga) putusan MK. Sifat penelitian tesis ini adalah deskriptif kualitatif, hasil penelitian akan dianalisis menggunakan kerangka nilai, kerangka teori dan kerangka hukum yang diinterpretasikan secara kualitatif dengan argumentasi secara sistematis. Penelitian tesis ini menggunakan bahan penelitian berupa data sekunder (buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan) dan data tersier (kamus, ensiklopedia dan berita). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, risalah pembuatan undang-undang, cacatan resmi, dan putusan hakim).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait syarat calon kepala daerah yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU Pilkada dan PKPU Pilkada. bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan berakibat hukum berupa pembatalan pencalonannya oleh KPU. Dalam hal terdapat sengketa administrasi Pilkada yang bersifat TSM, maka penegakan hukum masuk dalam yuridiksi MA atas dasar Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk sengketa administrasi Pilkada bukan TSM dapat diselesaikan melalui PTTUN hingga kasasi MA. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa judicial activism MK dalam penegakan hukum sengketa pelanggaran administrasi Pilkada dilakukan karena adanya perbedaan tafsir hukum antara lembaga, terdapat karakteristik sengketa pelanggaran administrasi yang belum pernah ada rujukan sebelumnya sehingga mendorong adanya yurisprudensi dan dalam rangka mewujudkan keadilan substantif yang konstitusional. MK sendiri bertindak sebagai positive legislature dalam memeriksa dan mengadili dengan melakukan specificity of policy yakni langkah pengadilan membentuk kebijakannya sendiri yang kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip diskresi yang dimiliki oleh lembaga lain atau individu lain
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis telah diatur dalam ketentuan UU Pilkada. Keberadaan UU Pilkada yang tidak selamanya dapat mengikuti dinamika Pilkada yang kompleks, sehingga dimungkinkan adanya perbedaan tafsir diantara beberapa lembaga negara. Salah satu contoh terbaik ialah ketika MK melakukan judicial activism dalam menangani pelanggaran administrasi dan sengketa Pilkada dengan menyimpangi hukum positif yang berlaku. Tesis ini melakukan pengkajian terhadap tiga aspek yakni: (1) Pengaturan Hukum dalam penyelenggaraan Pilkada khususnya terkait pemenuhan syarat calon kepala daerah, (2) Pemenuhan Syarat Calon dan Pencalonan pada Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Sabu Raijua ditinjau berdasarkan norma dalam penegakan hukum Pilkada, (3) Mahkamah Konstitusi Menggunakan Doktrin Judicial activism dalam Memutuskan Diskualifikasi Calon atau Pasangan Calon pada Pilkada 2020.
Penelitian ini yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach), yang mana dalam penelitian ini mengkaji 3 (tiga) putusan MK. Sifat penelitian tesis ini adalah deskriptif kualitatif, hasil penelitian akan dianalisis menggunakan kerangka nilai, kerangka teori dan kerangka hukum yang diinterpretasikan secara kualitatif dengan argumentasi secara sistematis. Penelitian tesis ini menggunakan bahan penelitian berupa data sekunder (buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan) dan data tersier (kamus, ensiklopedia dan berita). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, risalah pembuatan undang-undang, cacatan resmi, dan putusan hakim).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait syarat calon kepala daerah yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU Pilkada dan PKPU Pilkada. bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan berakibat hukum berupa pembatalan pencalonannya oleh KPU. Dalam hal terdapat sengketa administrasi Pilkada yang bersifat TSM, maka penegakan hukum masuk dalam yuridiksi MA atas dasar Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk sengketa administrasi Pilkada bukan TSM dapat diselesaikan melalui PTTUN hingga kasasi MA. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa judicial activism MK dalam penegakan hukum sengketa pelanggaran administrasi Pilkada dilakukan karena adanya perbedaan tafsir hukum antara lembaga, terdapat karakteristik sengketa pelanggaran administrasi yang belum pernah ada rujukan sebelumnya sehingga mendorong adanya yurisprudensi dan dalam rangka mewujudkan keadilan substantif yang konstitusional. MK sendiri bertindak sebagai positive legislature dalam memeriksa dan mengadili dengan melakukan specificity of policy yakni langkah pengadilan membentuk kebijakannya sendiri yang kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip diskresi yang dimiliki oleh lembaga lain atau individu lain
Kata Kunci : Judicial Activism, Pemilihan Kerala Daerah, Sengketa Pemilihan