Pelindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Yang Menolak Rencana Perdamaian
Andry Nugraha, Herliana, S.H., M.Comm.Law., PH.D.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian hukum ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU memberikan pelindungan hukum bagi kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian, (2) mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat ditempuh oleh kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian untuk meminimalisir potensi kerugian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan case-approach sebagai perspektif untuk mencari tahu suatu kasus yang serupa sebagai pedoman. Cara pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Dalam penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisis undang-undang, buku, jurnal, dan studi pustaka lainnya, serta melakukan wawancara narasumber dari akademisi dan praktisi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode pendekatan kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Penelitian ini memiliki kesimpulan, (1) secara normatif pengaturan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU mengenai pemberian kompensasi telah memberikan pelindungan hukum kepada kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian. Namun, dalam tataran praktis ketentuan tersebut tidak memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada kreditor separatis karena tidak adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pemberian kompensasi. (2) Tidak adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pemberian kompensasi telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh kreditor separatis karena tidak dapat melakukan pemenuhan hak-haknya, namun untuk meminimalisir potensi kerugian kreditor separatis dapat mengajukan upaya Somasi kepada debitor, melakukan penagihan kepada Personal Guarantee dari debitor apabila ada, mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, serta melakukan eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan debitor.
This legal research aims to (1) identify and analyze how Article 281 paragraph (2) of the UUK-PKPU provides legal protection for secured creditors who reject the composition plan, (2) identify and analyze the efforts that can be taken by secured creditors who reject the composition plan to minimize potential losses.
The research method used in this study is a normative legal research approach was carried out by interviews. The approach used is a case-approach as a perspective to find out a similar case as a guideline. The method of data collection uses literature research techniques to obtain secondary data. In literature research, it is carried out by studying and analyzing laws, books, journals, and other literature studies, as well as conducting interviews with resource person from academics and practitioners. The data obtained was analyzed using a qualitative approach method to obtain conclusions.
The research has following conclusions, (1) normatively the regulation of the provisions of Article 281 paragraph (2) of the UUK-PKPU regarding the provision of compensation has provided legal protection to secured creditors who reject the composition plan. However, on a practical level, these provisions do not provide legal protection and legal certainty to secured creditors because there are no further arrangements regarding the mechanism for implementing compensation. (2) The absence of further regulations regarding the mechanism for implementing compensation has resulted in losses experienced by secured creditors because they are unable to fulfill their rights, but to minimize potential losses, secured creditors can submit summons efforts to the debtor, collect personal guarantees from the debtor if any, file cassation and review legal remedies, and execute the rights of dependents on the debtor's guarantee.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Kreditor Separatis Yang Menolak Rencana Perdamaian, Kompensasi, Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU / Legal Protection, Secured Creditor Who Reject Composition Plan, Compensation, Article 281 paragraph (2) of the UUK-PKPU.