Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan program pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan desa (CERD) di Kabupaten Minahasa

MAINDOKA, Anneke Grjese, Prof.Dr. Warsito Utomo

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Salah satu model pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan di Indonesia adalah Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa. Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara, merupakan salah satu kabupaten di Indonesia dari 11 (sebelas) Kabupaten dan 6 (enam) Propinsi di Indonesia yang dijadikan Pilot Project yang berlangsung sejak tahun 2001-2006 sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Loan ADB Nomor : 1765-GOI (SF) dan Loan ADB Nomor 1766-GOI (OCR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian implementasi program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (CERD) di Kabupaten Minahasa, berjalan-tidaknya Paket A,B,C, dan D sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rencana pengelolaannya, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa. Untuk menjawab pertanyaan ini, digunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis desktiptif. Data penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara, pengamatan dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan mengembangkan kategori yang relevan dilakukan secara induktif dan terakhir penggambaran kesimpulan. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa atau CERD adalah suatu model program pemerintah yang pembiayaannya sharring antara pemerintah Indonesia dengan ADB, yang ditangani oleh pemerintah dan konsultan. Melalui program ini masyarakat yang terdiri dari anggota kelembagaan desa, Kelompok Masyarakat di lokasi kegiatan diberdayakan oleh fasilitator Kabupaten A,B,C,D (Regional Consultant Team), Fasilitator Kecamatan(FK) dan Fasilitator Desa (FD), mulai dari perencanaan, pengadministrasian, pelaksanaan serta pengawasan. Implementasi program ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kemampuan implementor, sumber daya, komunikasi, kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat serta sikap masyarakat. Hasil penelitian menunjukan keberhasilan yang berbeda-beda tidak semua komponen dalam masing-masing paket dapat berjalan dengan baik, Paket A dan B telah berjalan dengan baik sedangkan Paket C belum berjalan sebagaimana mestinya karena kelompok pelaksana prasaran desa belum terbentuk sama sekali, dan ada perbedaan penyelesaian antar program yang dikelola langsung masyarakat serta yang dikelola kontraktor. Kemudian untuk Paket D belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena jalur pelaporan struktural kebanyakan hanya mengadopsi laporan di jalur fungsional. Selanjutnya dari kelima faktor yang mempengaruhi implementasi, faktor kemampuan implementor, komunikasi dan sumber daya ternyata belum sepenuhnya menunjang impelementasi program CERD, tetapi dilain pihak, komunikasi dan sumber daya turut menunjang implementasi. Sedangkan untuk kedua faktor yaitu kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat dan sikap masyarakat telah mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan program CERD. Berdasarakan hasil penelitian, saran yang disampaikan adalah sebaiknya dibentuk pokmas pelaksana prasarana desa, sebaiknya ada ikatan kontrak antara kontraktor & pelaksana tender agar mengikutsertakan masyarakat. Untuk FK dan FD sebaiknya berdomisili tetap di lokasi proyek, begitu juga dengan konsultan Part A,B,C dan D agar menempati sekretariat proyek bersama-sama dengan PIU. Sebaiknya PIU dan FK direkrut berdasarkan kompetensi, sebaiknya diupayakan fasilitas penunjang bagi KPKec- Desa dan FK dan FD, terakhir Kepala Badan PMD atau PIU agar memfasilitasi pertemuan antara Tim Koordinasi terutama Bupati dengan konsultan.

One of community empowerment model developed in Indonesia is the Community Empowerment for Rural Development. Minahasa regency, North Sulawesi province has turned out to be one of 11 (eleven) regencies and 6 (six) provinces in Indonesia appointed as Pilot Projects for 2001-2006 as agreement in ADB Loan Number: 1765-GOI (SF) dan ADB Loan Number: 1766-GOI (OCR). The present research was aimed to identify appropriate implementation of the Community Empowerment for Rural Development program (CERD) in Minahasa regency, whether the A,B,C, and D packages were conducted as stated in its management plan or not, and factors influencing Community Empowerment for Rural Development program. To answer these questions, qualitative method with descriptive analysis were utilized. Data were collected through questionnaires, observations and documentations. Then, they were qualitatively analyzed by inductively developing relevant categories and ultimately conclusion were drawn. The Community Empowerment for Rural Development program (CERD) was a government program model with its financial shared by Indonesian government and the ADB; the program was handled by government and consultants. Through this program, community involved rural institutional members, Community Groups at research activity that A,B,C,D Regional, sub-district (FK) and village (FD) Consultant Teams empowered, from planning, administration, implementation, to monitoring. This implemented programs were influenced some factors, such implementors’ capabilities, resources, communication, the appropriateness of program with community’s needs and attitudes. Results indicated various different successes and not all components of every package were well performed. The A and B package had been well performed, while the C package had not performed as expected due to that no group of village implementor had been established at all. In addition, there was differences of completed programs that directly community handled and those that contractors managed. Then, the D package had not been fully conducted since structural-line report mostly adopted functional-line. Then, out of the five factors influencing implementation, implementor’s capabilities, communication and resources, in fact, had not fully participated to facilitate CERD implementation; on the other hand, second factor, i.e. the appropriateness of program with community’s need and attitude did not influence successful the implemented CERD program. Based one the results, it is recommended that community group of village facility implementor should be immediately established. It is better to arrange contract between contactors and tender implementors with public participation included. It is better for the sub-district (FK) and village (FD) consultant teams to stay in project sites. Similarly, the consultants of Part A, B, C and D should occupy similar secretary office with the PIU. The PIU and FK recruitment should refer to competences and it is better to develop facilities for KPs, sub-districts, villages, FKs and FDs. At last, the Chief of PMD body or PIU should immediately facilitate meetings between Coordinator Team, in specif Regent, and consultants.

Kata Kunci : Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Implementasi Kebijakan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.