Laporkan Masalah

Relasi Hukum dan Moralitas : Filsafat Hukum Ronald Dworkin

MUHAMMAD HANIF FEBRIANTO, Drs. Agus Wahyudi, M.Si., M.A., Ph.D. ; Dr. Laily Muthmainnah S.Fil., M.A.

2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT

Hubungan yang rumit antara hukum dan moralitas telah menjadi subjek perdebatan yang terus berlangsung dalam filsafat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menggali teori filsafat hukum Ronald Dworkin, seorang filsuf hukum terkemuka yang menentang pandangan positivisme tradisional tentang hukum sebagai sistem aturan yang terpisah dari moralitas. Teori Dworkin tentang “hukum sebagai integritas” menyatakan bahwa hukum bukanlah sekadar kumpulan undang-undang dan preseden, tetapi sebuah narasi yang koheren yang mewujudkan prinsip-prinsip moral dan politik dari masyarakat yang dilayaninya. Penelitian ini mengeksplorasi argumen Dworkin yang menentang positivisme hukum, penekanannya pada peran prinsip-prinsip dalam penafsiran hukum, dan konsepnya tentang “hak sebagai kartu truf”, yang memprioritaskan hak-hak individu di atas pertimbangan-pertimbangan utilitarian.

Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan berjenis kualitatif dengan model penelitian tematik dan pemikiran tokoh. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis pemikiran dengan unsur metodis sebagai berikut: 1) deskripsi; 2) interpretasi; 3) holistika; 4) refleksi kritis.

Penelitian ini secara kritis menganalisis teori Dworkin, yang akhirnya mengarah pada suatu sintesis filosofis bahwa terdapat hubungan intrinsik antara hukum dan moralitas, memandang hukum sebagai narasi berkelanjutan yang ditafsirkan melalui nilai-nilai moral, serta menetapkan bahwa hak-hak individu sebagai klaim moral yang harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Penelitian ini diakhiri dengan menyoroti pentingnya kontribusi Dworkin terhadap filsafat hukum dan dampak potensial nya terhadap pengembangan sistem hukum yang lebih adil dan merata.

The intricate relationship between law and morality has been a subject of ongoing debate in legal philosophy. This research aims to explore the legal philosophy theory of Ronald Dworkin, a prominent legal philosopher who challenged the traditional positivist view of law as a system of rules divorced from morality. Dworkin's theory of "law as integrity" posits that law is not merely a collection of statutes and precedents, but a coherent narrative that embodies the moral and political principles of the community it serves. This reasearch explores Dworkin's arguments against legal positivism, his emphasis on the role of principles in legal interpretation, and his concept of "rights as trumps," which prioritizes individual rights over utilitarian considerations.

 

This research is a qualitative literature study with a thematic and intellectual figure model. The research method used is thought analysis with the following methodological elements: 1) description; 2) interpretation; 3) holistic approach; 4) critical reflection.

 

This research critically analyzes Dworkin's theory, ultimately leading to a philosophical synthesis that there is an intrinsic relationship between law and morality, viewing law as an ongoing narrative interpreted through moral values, and establishing that individual rights as moral claims that should be respected and protected by law. The study concludes by highlighting the importance of Dworkin's contribution to legal philosophy, and its potential impact on the development of fair and equitable legal system. 

Kata Kunci : Kata Kunci: hukum, moralitas, konstruktivisme, Ronald Dworkin, Filsafat hukum

  1. S1-2024-458565-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458565-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458565-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458565-title.pdf