Kebijakan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air pada tiga Kabupaten di propinsi Jawa Tengah
HUDI, Mochamad Tamjis, Dr. Muhadjir Darwin
2004 | Tesis | Magister Administrasi PublikIrigasi merupakan salah satu unsur penting untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Oleh karena itu peningkatan efisiensi dan keefektifan irigasi sudah selayaknya dilakukan. Upaya untuk mewujudkannya dengan cara memperbaiki pengelolaan irigasi baik dari sisi fisik bangunan maupun manajemennya. Perbaikan pola pengelolaan irigasi telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi yang di dalamnya antara lain memuat prinsip tentang pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dimana dalam pengelolaan irigasi kepentingan masyarakat petani lebih diutamakan, P3A sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama, pelaksanaan pemberdayaan dilakukan secara berkesinambungan serta adanya keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaannya. Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi tersebut dan sejalan dengan Otonomi Daerah, serta dilandasi keinginan untuk mewujudkan kelestarian sistim irigasi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, Purworejo dan Wonogiri telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi. Penulis telah melakukan penelitian atas 3 (tiga) Peraturan Daerah tentang Irigasi tersebut. Penelitian dititikberatkan pada latar belakang penyusunannya, ketentuan yang menjadi landasan penyusunan, tingkat pemberdayaan yang tertuang dalam pasal-pasalnya, konteks politik perumusan serta tingkat implementasinya. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pemberdayaan yang dijadikan kriteria kajian penelitian sebanyak 14 butir, disarikan dari teori pembangunan yang berpusat pada rakyat yakni kerja sama, pemberian kesempatan konsultasi, pengalihan wewenang, peningkatan kemandirian, pemberian kesempatan berpartisipasi, penghormatan kekhasan lokal, pembagian kekuasaan yang adil, pengelolaan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan, pemberian motivasi, pemberian insentif, pemberian ruang dan peluang terhadap akses sumber daya, pengembangan kelembagaan secara mandiri, peralihan posisi dari obyek ke subyek pembangunan serta penghargaan atas inisiatif lokal. Selanjutnya untuk menyederhanakan analisis dari 14 butir tersebut dipadatkan menjadi 4 (empat) kategori tingkat pemberdayaan, yaitu instruktif, konsultatif, partisipatif dan delegatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun masing-masing kabupaten sasaran dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Irigasi menindaklanjuti peraturan yang sama, ternyata tingkat pemberian pemberdayaan kepada P3A yang tertuang dalam pasal-pasal Peraturan Daerah serta implementasinya berbeda. Peraturan Daerah tentang irigasi kabupaten Magelang yang ditetapkan tanggal 15 Juli 2002 ternyata dalam pasal-pasalnya tidak banyak mencerminkan adanya pemberian pemberdayaan dan tingkat implementasinya relatif rendah. Peraturan Daerah tentang irigasi kabupaten Purworejo yang ditetapkan paling awal ternyata pasal-pasalnya lebih banyak memuat pemberian pemberdayaan kepada P3A dan tingkat implementasinya paling tinggi. Peraturan Daerah tentang irigasi kabupaten Wonogiri penetapannya paling akhir terbukti pasal-pasalnya paling banyak memuat pemberian pemberdayaan kepada P3A namun demikian tingkat implementasinya paling rendah.
Irrigation is one important element for increasing the productivity of agricultural land, therefore to improve efficiency and effectiveness of irrigation have to be done. Effort for accomplishing that condition can be done by both improving irrigation construction and its management. Management system improvement has been set up in Government Regulation number 77 Year 2001 about irrigation which are contain the princip of the empowerment of water use association (Perkumpulan Petani Pemakai Air/P3A) to undertake larger responsibility, P3A as the decision makers and the main actor, continuously implementation of the empowerment and participation of all concerned parties in its management. As the follow-up of the Government Regulatioan Number 77 Year 2001 about irrigation and in accordance with the regional autonomy, and based on the will to create concervation for the irrigation system, the Regional Government of the district Magelang, Purworejo and Wonogiri established Regional Regulation about irrigation. The author has carried out research to that 3 (three) Regional Regulation about irrigation. The research has been focused on the background of its arrangement, stipulations where the regulation based on, the reinforcement degree wich accommodated in its sections, political contects of its arrangement and its implementation degree. The writing method that used by the author in this research is discriptif method and qualitative approach. Empowerment which become the criteria of the research study are 14 (fourteen) points, extracted from the theory of development which based on the people centered development that are, cooperation, distribution of consultation opportunity, transfer of authority, increasing of independency, distribution of participation opportunity, local specification appreciation, fair authority distribution, autonomous and continuous resourse management, conferral of motivation, incentive distribution, distribution of space and opportunity to the resource access, autonomous institutional development, transfer from the object to subject of development and appreciation to the local initiative. Then to simplified the analysis the 14 (fourteen) points densed to 4 (four) categories of empowerment degree those are instructive, consultative, participative and delegative. As the end point of the research could be concluded that although each target district in the arrangement of the Regional Regulation about irrigation make the follow-up of the same regulation, in fact the degree of empowerment distribution to the P3A which accommodated in sections of the Regioanal Regulation and its implementation is different. Regional Regulation of the district of Magelang about irrigation which established after Regional Regulation about irrigation of district Purworejo in fact shows little reflects of empowermwnt distribution and low implementation degree. Regional Regulation about irrigation of the district of Purworejo which established earliest in fact shows more accommodation of empowerment and highest degree of implementation in its sections. Regional Regulation about irrigation management of the district of Wonogiri which latest established proven has most accommodation to the empowerment distribution to the P3A but has lowest implementation in its section.
Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat, Perkumpulan Petani Air