Laporkan Masalah

Formulasi kebijakan penataan organisasi pada Pemerintah Daerah Kota Surabaya berdasarkan PP No 8 Tahun 2003

PAWANTI, Irna, Dr. Warsito Utomo

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Kebijakan Otonomi Daerah yang bergulir melalui pemberlakuan UU No 22 Tahun 1999 yang dalam pelaksanaannya dititikberatkan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota dimaksudkan untuk lebih memandirikan organisasi Pemerintahan ternyata telah menimbulkan kecenderungan Daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerahnya menjadi besar dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata daerah tersebut. Kecenderungan tersebut yang melatarbelakangi dibuatnya PP 8 tahun 2003 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah. Pencabutan kebebasan bagi daerah dalam menentukan jumlah perangkat daerahnya menimbulkan berbagai permasalahan yang sangat kompleks. Besarnya jumlah unit satuan kerja yang harus dihilangkan secara otomatis akan berpengaruh pada pengurangan jumlah jabatan yang kemudian akan menimbulkan masalah pada penataan pegawai yang memiliki pangkat tinggi hasil dari perampingan struktur organisasi. Dengan situasi tersebut, maka pemerintah daerah harus dapat membuat kebijakan yang dapat mengakomodasikan semua masalah yang ada dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat menghambat jalannnya roda pemerintahan. Kebijakan yang baik dapat dihasilkan dari formulasi yang baik. Formulasi suatu kebijakan memiliki tahap-tahap tertentu yang harus dilewati, yaitu penyusunan agenda kebijakan, perumusan usulan kebijakan dan ratifikasi. Tahapan ini dibuat agar permasalahan yang ada dapat dianalisa dan dikomunikasikan dengan baik sehingga menghasilkan kebijakan yang “memuaskan” atau “paling memungkinkan untuk dilaksanakan” sebagai solusinya. Pembatasan jumlah perangkat daerah yang terdapat dalam PP 8 Tahun 2003, membuat daerah yang terlanjur memiliki jumlah perangkat daerah yang besar harus bekerja extra keras untuk melakukan penataan organisasi daerahnya. Seperti yang terjadi pada Pemerintah Daerah Kota Surabaya. Dengan diberlakukannya PP 8 tahun 2003 ini, Pemkot Surabaya harus menghilangkan jabatan sebanyak 314 buah, tentunya bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu masalah kebijakan penataan organisasi pada pemerintah daerah kota Surabaya harus diformulasikan bukan hanya dengan baik tetapi dengan benar. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat eksploratif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Masuknya masalah menjadi agenda kebijakan pemerintah Kota Surabaya juga tidak mengalami proses persaingan dengan masalahmasalah lain yang ada di Pemerintah Kota Surabaya 2). Pada tahap perumusan usulan kebijakan diawali dengan identifikasi alternatif kebijakan dengan melakukan pemetaan tupoksi setiap unit satuan kerja (USK) dan melakukan penggabungan “fungsi” yang sama pada masing-masing USK 3).Pada tahap pemilihan alternatif kebijakan terdapat 4 (empat) konsep penataan organisasi, dimana empat konsep tersebut dihasilkan oleh tim penataan yang sudah tidak utuh lagi, karena pada konsep 3 dan 4, muncul “tim kecil” yang sifatnya ilegal (diluar tim penataan berdasarkan SK Walikota) tetapi sangat membatu dalam proses penyelesaian penataan organisasi ini 4). PP 8 Tahun 2003 hanya digunakan sebagai patokan untuk menentukan berapa jumlah unit organisasi yang boleh ada dalam suatu pemerintah Kota karena sistem perhitungan skor pada PP tersebut tidak dapat mencerminkan kebutuhan suatu kota akan jumlah unit organisasi yang harus ada atau tidak. 5) Tahap ratifikasi masih pada lingkup eksekutif. Sebagai masukan bagi pemerintah Kota, maka penulis menyarankan :1) Memperkuat proses komunikasi agar tujuan penataan organisasi tersampaikan dengan baik serta menghindari sikap potong kompas untuk menyelesaikan masalah dalam pemerintahan 2).Pembentukan Tim penataan harus disesuaikan sehingga planning yang dibuat tidak bersifat formalitas 3). PP 8 tahun 2003 tidak perlu mengatur jenis perangkat daerah (Dinas, Badan dan Kantor) yang bisa dibentuk oleh suatu daerah, karena skoring dengan 19 bidang kewenangan tidak dapat mencerminkan tingkat kebutuhan daerah

The implementation of the policy on Local Government that focuses on Regencies and Municipalities since the enactment of the Law No. 22 / 1999 to bestow more autonomy to governmental organizations has resulted in the establishment of excessive and unnecessary local instruments that are not based on the real need. Therefore, the Governmental Regulation No. 8/2003 that contains the Guidelines for Local Instrument Organization is issued. Freedom repeal for local government to determinate number of local instruments will appear very complex problems. Amount of level of unit local instruments that must be eliminated automatically will generate another problem to officers settlement. This situation urge local government can make the policy that can accommodate the existing problem and do not generate distortion. Good policy can be yielded from good the formulation. Policy formulation have specific phase. That is compilation of policy agenda, policy formulation, and ratification. The problem can be analyze and communicated with using of the phase for yielded the “gratifying” policy or “most conducive be achieved” policy as solution. The limitation of the number of local instruments stipulated in the Governmental Regulation No. 8/2003 makes the local governments with excessive number of instruments, including the local government of Surabaya Municipality, work very hard to reorganize their local organizations. Since the enactment of the Governmental Regulation No. 8/2003, Surabaya municipality has to eliminate 314 positions, which is certainly not an easy work to accomplish. Therefore reorganization in Surabaya municipality has to be formulated correctly and properly. This research employed exploratory descriptive method. The results of the analysis suggested that 1) the inclusion of problems into policy agenda of Surabaya municipality did not undergo competition with other problems in Surabaya municipality; 2) in the stage of the selection of policy alternatives, 4 (four) organizational reorganization concepts were produced by a reorganization team consisting of incomplete members, because in concept 3 and 4, there was an illegal ‘little team’ (which was not ruled by the Decision of the Mayor) but helpful in the process of reorganization; 3) the Law No. 8/2003 merely contains the guidelines to determine the number of permitted organizational units in a municipal government because the score calculation system of the Regulation did not reflect the number of the units needed; 4) The Government Regulation 8/2003 just use to determine amount of local instruments cause the scoring cannot be postulate the real need 5) Ratification stage was still in the executive scope; 7For further consideration, the writer suggests the municipal government: 1) make good communication for transfers the goal and not to take by-pass action in governmental problem solving; 2) to synchronize the formation of reorganization team with the planning; 3) The Government Regulation 8/2003 not necessary to regulated the race of local instrument can be made by local government (Badan, Kantor and Dinas), cause the scoring with 19 authority can not detect the local government needed.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah Daerah,Penataan Organisasi,PP No8 Tahun 2003


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.